Pencarian

HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng: 682 Izin Tambang Kuasai 500 Ribu Hektare, 55 Persen di Dalam Hutan

Selasa, 18 Agustus 2026 • 12:18:31 WIB
HUT ke-81 RI, Jatam Sulteng: 682 Izin Tambang Kuasai 500 Ribu Hektare, 55 Persen di Dalam Hutan
Jatam Sulteng mencatat 682 izin tambang menguasai 500 ribu hektare lahan di Sulawesi Tengah.

BALI — Di tengah perayaan kemerdekaan ke-81 RI, Jatam Sulawesi Tengah justru menyoroti ancaman ekologis yang kian meluas di daerahnya. Organisasi advokasi lingkungan ini menemukan bahwa sebagian besar konsesi tambang yang beroperasi di Sulteng tumpang tindih dengan sumber air bersih dan lahan pertanian masyarakat.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menegaskan bahwa kemerdekaan yang sesungguhnya belum dirasakan warga di akar rumput yang berhadapan langsung dengan izin tambang.

"Di momentum 81 tahun Indonesia merdeka, warga di akar rumput yang berhadapan langsung dengan izin tambang harus merdeka dari cengkeraman konsesi serta dampak kerusakan lingkungan," tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (17/8/2026).

Rincian Konsesi dan Ancaman di Kawasan Karst

Dari total 682 izin yang tercatat, 131 di antaranya merupakan izin tambang mineral logam seperti nikel, emas, dan besi. Sisanya, 527 izin, adalah tambang batuan yang meliputi pasir, batu, dan gamping.

Ancaman terbaru datang dari rencana penambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Wilayah kepulauan ini merupakan ekosistem karst vital yang menopang 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang terhubung langsung dengan sistem hidrologi kawasan.

Per Juni 2026, tercatat 45 perusahaan telah mengantongi izin dengan total luas konsesi mencapai 4.599 hektare di wilayah karst tersebut. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan fungsi hidrologi dan memicu potensi bencana ekologis di masa depan.

Petani Jadi Korban Utama Ekspansi Tambang

Ekspansi pertambangan terbukti mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga lokal. Jatam mencatat sejumlah kasus di lapangan yang menggambarkan dampak nyata hilangnya ruang hidup petani.

Di Desa Solonsa Jaya, Morowali, sekitar 40 hektare sawah warga terdampak endapan lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu pada 2023. Sementara itu, di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi dan rusak akibat terdampak aktivitas tambang.

Ancaman juga menghampiri Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Banggai. Rencana tambang nikel mengancam dua titik sumber air vital warga, yakni Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah yang masuk dalam zona konsesi.

Desakan Penghentian Izin Tambang Baru

Melihat berbagai persoalan tersebut, Jatam Sulteng mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru. Langkah ini dinilai penting demi menyelamatkan ruang hidup warga dan mencegah bencana ekologis yang lebih besar di Sulawesi Tengah.

Data yang dirilis Jatam ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah masih jauh dari prinsip keberlanjutan, terutama di tengah momentum perayaan kemerdekaan yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarselebes.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks