Pencarian

Bank of America Didenda US$ 1,2 Miliar, Terbesar Ketiga dalam Sejarah AS

Rabu, 14 Oktober 2026 • 08:48:31 WIB
Bank of America Didenda US$ 1,2 Miliar, Terbesar Ketiga dalam Sejarah AS
Bank of America didenda US$ 1,2 miliar oleh Departemen Keuangan AS.

BALI — Bank of America dikenakan denda US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 21,2 triliun (kurs Rp 17.700) oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat. Bank terbesar kedua di AS itu gagal melaporkan lebih dari US$ 5 miliar transaksi mencurigakan selama bertahun-tahun. Denda ini menjadi yang terbesar ketiga dalam sejarah penegakan hukum keuangan AS.

Departemen Keuangan AS menyatakan Bank of America secara sengaja melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank. Pelanggaran mencakup kegagalan mempertahankan program anti pencucian uang yang memadai, tidak melakukan uji tuntas pada rekening koresponden asing, dan tidak mengajukan laporan aktivitas mencurigakan.

Denda ini merupakan hasil penyelidikan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (Financial Crimes Enforcement Network) di bawah Departemen Keuangan. Lembaga itu menemukan bahwa lebih dari US$ 1 miliar dari aktivitas yang tidak dilaporkan melibatkan risiko keamanan nasional dan prioritas tinggi lainnya.

Jaringan Pencucian Uang China hingga Perbatasan Barat Daya

Aktivitas mencurigakan yang tidak dilaporkan mencakup jaringan pencucian uang China dan transaksi yang terkait dengan perbatasan barat daya AS. Departemen Keuangan menyebut risiko-risiko ini masuk kategori prioritas tinggi karena melibatkan keamanan nasional.

Dilansir dari CNBC, Rabu (14/10/2026), denda terhadap Bank of America menempati posisi ketiga terbesar dalam sejarah sanksi keuangan di AS. Besarnya sanksi mencerminkan skala pelanggaran yang dinilai sistemik dan berlangsung bertahun-tahun.

Pesan Menkeu Scott Bessent: Bank Terbesar Pun Tak Kebal Hukum

Menteri Keuangan Scott Bessent menegaskan sanksi ini sebagai peringatan bagi seluruh industri keuangan. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers resmi Departemen Keuangan.

"Tindakan hari ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa bahkan lembaga keuangan terbesar pun tidak kebal hukum," kata Bessent.

Bank of America merespons dengan menyatakan telah menginvestasikan miliaran dolar dalam kepatuhan. Perusahaan mengklaim upaya perbaikan sudah berjalan jauh dan biaya perbaikan telah tercermin dalam basis pengeluaran saat ini.

Dampak ke Laba Kuartal Ketiga: 17 Sen per Saham

Hukuman ini akan mengakibatkan biaya non-pajak sebesar US$ 1,2 miliar pada hasil kuartal ketiga Bank of America. Dampaknya, laba bersih perseroan berkurang sekitar 17 sen per saham.

Juru bicara Bank of America Christa Robinson menyatakan perusahaan bertanggung jawab memperbaiki sistem kepatuhan. "Kepatuhan terhadap kejahatan finansial adalah hal yang serius, dan kami bertanggung jawab untuk melakukannya dengan benar," kata Robinson.

Bagi investor, biaya denda ini menjadi perhatian karena muncul di periode laporan keuangan kuartal ketiga. Pasar akan mencermati apakah ada potensi sanksi lanjutan atau tuntutan perbaatan tata kelola yang lebih ketat dari regulator AS.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks