Pencarian

SIM Keliling Bali Hadir di Badung dan Klungkung Hari Ini, Perpanjangan SIM A Rp 80.000

Rabu, 14 Oktober 2026 • 08:46:02 WIB
SIM Keliling Bali Hadir di Badung dan Klungkung Hari Ini, Perpanjangan SIM A Rp 80.000
Petugas membuka loket SIM Keliling di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Badung hari ini.

BADUNG — Layanan SIM Keliling menyasar warga yang masa berlaku SIM-nya masih aktif namun ingin memperpanjang tanpa antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Petugas membuka loket di dua titik Badung, yakni Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Puspem Badung.

Di Klungkung, layanan serupa digelar di depan Kantor Bupati Klungkung dan Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida. Jam operasional seluruh titik sama, mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya untuk SIM A ditetapkan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.

Nominal tersebut belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib. Kedua dokumen itu harus dibawa pemohon saat mendatangi loket keliling.

Syarat yang Harus Dibawa Pemohon

Petugas mengimbau pemohon melengkapi berkas sebelum datang agar proses tidak tertunda. Berkas yang diminta antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Tanpa kelengkapan itu, permohonan perpanjangan tidak dapat diproses di lokasi.

Layanan Keliling Tidak Melayani SIM Baru dan SIM Hilang

SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah lewat harus mengurus SIM baru di kantor Satpas. Aturan itu berlaku di seluruh titik layanan keliling, termasuk yang digelar di Badung dan Klungkung hari ini.

Warga Diminta Cek Masa Berlaku Sebelum Datang

Poin yang paling sering luput adalah tanggal kedaluwarsa. Pemohon disarankan memeriksa masa berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi, karena perpanjangan di SIM Keliling tidak bisa dilakukan jika masa berlakunya sudah habis.

Bagi warga Badung dan Klungkung yang masa berlaku SIM-nya masih aktif, layanan hari ini menjadi jalur cepat tanpa perlu mengurus ke Satpas. Loket tutup setelah kuota harian di masing-masing titik selesai dilayani.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks