Gubernur Bali Wayan Koster mengevaluasi kebijakan penggunaan busana adat Bali yang telah berjalan sembilan tahun sejak diberlakukan lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018. Evaluasi disampaikan bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat dan rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kabupaten Buleleng. Koster menilai kebijakan ini tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal dari penenun hingga butik.
DENPASAR — Kebijakan penggunaan busana adat Bali yang diwajibkan setiap Kamis, Hari Suci Purnama, Hari Suci Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus itu resmi berlaku sejak 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018. Sembilan tahun berjalan, Pemprov Bali menilai aturan tersebut diterima luas oleh pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mal, pelajar, hingga generasi muda.
Koster menyebut respons positif masyarakat terlihat dari semaraknya penggunaan busana adat di berbagai lingkungan. Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat karakter masyarakat setempat.
Dampak ke Industri Busana dan UMKM Bali
Gubernur Bali menilai kebijakan busana adat berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi warga. Ia menyoroti mata rantai produksi yang ikut bergerak, mulai dari penenun, penjahit, desainer busana adat untuk kegiatan adat dan kantor, hingga UMKM dan butik.
"Ternyata, penggunaan busana adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali," ujar Koster.
Pemprov Bali memberlakukan aturan ini di seluruh lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta di wilayah Provinsi Bali. Bagi masyarakat adat nusantara lain yang tinggal di Bali, peraturan memberi keleluasaan memakai busana adat Bali atau busana adat daerah asal masing-masing.
Mengapa Kebijakan Ini Dinilai Penting bagi Identitas Bali
Koster menegaskan penggunaan busana adat bukan sekadar aturan seragam. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian busana adat, meneguhkan jati diri, menyelaraskan fungsinya dengan pemajuan kebudayaan, serta mendorong pemanfaatan produk lokal.
"Penggunaan busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai anak Bali yang berbudaya," ucapnya.
Antusiasme warga disebut semakin tinggi karena busana adat tidak hanya dipakai pada hari yang ditentukan, tetapi juga pada hari-hari lain. Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kota/kabupaten, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha, dan seluruh komponen masyarakat Bali yang tertib menjalankan kebijakan.
Koster Minta Pihak yang Belum Patuh Segera Ikut Serta
Gubernur Bali juga menyoroti pihak-pihak yang belum berpartisipasi dalam kebijakan ini. Ia meminta mereka segera ambil bagian demi kelestarian budaya bersama.
"Saya menegaskan bahwa kepatuhan dalam menggunakan busana adat Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan Bali untuk generasi penerus, kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi," kata Koster.
Evaluasi sembilan tahun ini disampaikan bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat serta rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kabupaten Buleleng, yang disebut sebagai pura sakral salah satu titik awal peradaban Bali Kuno.