Pencarian

Kemenhub Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di RUU LLAJ, Ini Alasannya

Minggu, 04 Oktober 2026 • 08:47:31 WIB
Kemenhub Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di RUU LLAJ, Ini Alasannya
Kemenhub mengategorikan ojek online sebagai transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ.

BALI — Kementerian Perhubungan resmi mengategorikan ojek online sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kecelakaan sepeda motor yang mencapai 78 persen dari total kejadian lalu lintas. Regulasi anyar ini juga menyetujui pengaturan tarif hingga kuota layanan transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan bahwa pengategorian ojek online (ojol) sebagai transportasi umum dilatarbelakangi oleh aspek keselamatan pengguna. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, pemerintah dinilai tidak hadir dalam fenomena yang sudah berlangsung lama di masyarakat.

"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujar Aan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Masif Sejak 2015, Kemenhub Sebut Ada Kekosongan Aturan

Layanan ojol tercatat telah beroperasi secara masif sejak 2015. Menanggapi hal itu, Kemenhub sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Regulasi tersebut mengatur standar operasional keselamatan, seperti kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung. Aan menyebut aturan itu sebagai yang pertama menyentuh aspek sepeda motor untuk kepentingan masyarakat.

Meski begitu, pemerintah menilai landasan hukum tersebut perlu diperkuat seiring masifnya angkutan sepeda motor di lapangan. Aan menyoroti kekosongan aturan sebagai risiko utama jika realita ini dibiarkan tanpa payung hukum yang memadai.

"Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," kata Aan.

78 Persen Kecelakaan Libatkan Kendaraan Roda Dua

Data Kemenhub menunjukkan kendaraan roda dua berkontribusi terhadap 78 persen dari total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka itu menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah memperkuat regulasi angkutan sepeda motor berbasis platform digital.

Melalui draf

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks