BADUNG — Warga yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir di dua kabupaten di Bali hari ini. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku, bukan untuk pembuatan SIM baru atau penggantian SIM hilang.
Di Kabupaten Badung, dua lokasi resmi dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Petugas berjaga di Kantor Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung serta di Mall Pelayanan Publik yang terletak di kawasan Puspem Badung.
Sementara itu, warga Tabanan bisa mendatangi Pasar Senggol Tabanan. Lokasi ini baru mulai melayani pukul 18.00 WITA sampai selesai, sehingga bisa menjadi alternatif bagi pekerja yang tidak sempat mengurus perpanjangan di pagi hari.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan PP Nomor 60 Tahun 2016
Perpanjangan SIM dikenakan biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif yang berlaku sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat yang Wajib Dibawa
Pemohon diminta melengkapi sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas di lokasi sebelum melakukan verifikasi data.
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Masa Berlaku SIM Sudah Habis? Tidak Bisa Pakai Layanan Ini
Poin penting yang ditekankan petugas adalah memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa. Jika SIM sudah melewati tanggal berlaku, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengurus SIM baru langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk memangkas waktu antrean di kantor polisi. Warga yang tinggal di sekitar Dalung, Mengwi, atau pusat Kota Tabanan bisa memilih lokasi terdekat sesuai jadwal yang tersedia.
Bagi warga yang datang, disarankan tiba lebih awal sebelum antrean memanjang, terutama di lokasi yang buka pagi hari. Petugas akan menutup layanan setelah kuota harian terpenuhi atau jam operasional berakhir.