Pencarian

Layanan SIM Keliling Bali Hadir di Denpasar hingga Jembrana Hari Ini, Catat Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Jumat, 21 Agustus 2026 • 06:25:00 WIB
Layanan SIM Keliling Bali Hadir di Denpasar hingga Jembrana Hari Ini, Catat Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C beroperasi di enam wilayah Bali pada Jumat, 21 Agustus 2026.

DENPASAR — Layanan SIM keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah Bali pada Jumat, 21 Agustus 2026. Enam daerah yang kebagian jadwal layanan hari ini adalah Denpasar, Tabanan, Klungkung, Badung, Bangli, dan Jembrana. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Warga yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi bisa mendatangi titik layanan yang telah disediakan. Proses perpanjangan di lokasi SIM keliling dinilai lebih praktis dibandingkan harus mengurus langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Enam Wilayah

Setiap kabupaten/kota memiliki titik layanan yang berbeda dengan jam operasional yang bervariasi. Berikut rincian lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling di Bali hari ini:

  • Denpasar: Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
  • Tabanan: Mall Pelayanan Publik Tabanan, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
  • Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
  • Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
  • Bangli: Pasar Kintamani, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
  • Jembrana: Lapangan Pergung, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan PNBP

Perpanjangan SIM membutuhkan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Warga yang ingin memperpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Besaran biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan di layanan SIM keliling maupun kantor Satpas. Pastikan membawa uang pas atau menggunakan metode pembayaran yang tersedia di lokasi layanan.

Persyaratan yang Wajib Dibawa

Agar permohonan perpanjangan dapat diproses, pemohon diimbau melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat mutlak sebelum petugas memproses perpanjangan SIM.

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Catatan Penting: Layanan Hanya untuk SIM yang Masih Aktif

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa lagi memperpanjang melalui layanan ini dan harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Selain itu, layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang. Warga diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi layanan agar tidak sia-sia datang ke tempat yang telah ditentukan.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks