BALI — Penahanan Aipda Ateng Wali bermula dari laporan Kepala Dusun Oli, Diman Wali, yang diterima polisi pada 7 Agustus 2026. Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah mengamankan Ateng. Namun, pemeriksaan substansi dugaan penggelapan belum dilakukan.
"Sudah diamankan, tapi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum. Sementara ini masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay, Kamis (20/08/2026).
Peran Bendahara Jadi Titik Krusial Penyelidikan
Posisi Ateng sebagai bendahara menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ia memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan panitia pembangunan masjid. Dugaan penyelewengan dana Rp450 juta pun berkaitan erat dengan catatan transaksi yang ia kelola.
Polisi belum mengungkap rincian periode pengumpulan dana, jumlah transaksi yang dipersoalkan, maupun aliran uang yang tengah ditelusuri. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi lain sebelum memeriksa Ateng secara mendalam.
Aliran Dana dan Dokumen Keuangan Sedang Dicocokkan
Polresta Pulau Ambon memastikan perkara ini diproses melalui mekanisme pidana yang berlaku. Pada tahap selanjutnya, penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen dan catatan keuangan pembangunan masjid. Langkah ini untuk memetakan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Proses pencocokan ini menjadi krusial untuk menentukan perkembangan status hukum kasus. Sebab, dugaan penggelapan Rp450 juta belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum selama pemeriksaan masih berjalan.
Anggota Polisi Terlapor, Begini Sikap Institusi
Kasus ini menarik perhatian lantaran melibatkan anggota kepolisian yang justru dipercaya mengelola dana pembangunan rumah ibadah. Hingga berita ini diturunkan, polisi belum membeberkan apakah ada pihak lain yang turut diperiksa atau berpotensi terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Ateng hingga kini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, belum tersangka. Penanganan perkara berlanjut di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Pemeriksaan terhadap Ateng akan menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah rangkaian keterangan awal dianggap cukup.