Pencarian

Retribusi Wisata Nusa Penida Resmi Berlaku 1 September 2026, Tarif Wisman Tetap Rp 25 Ribu

Selasa, 18 Agustus 2026 • 16:39:31 WIB
Retribusi Wisata Nusa Penida Resmi Berlaku 1 September 2026, Tarif Wisman Tetap Rp 25 Ribu
Retribusi wisata Nusa Penida resmi diberlakukan mulai 1 September 2026 dengan tarif wisman tetap Rp 25 ribu.

KLUNGKUNG — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Nusa Penida, Selasa (18/8/2026). Bupati Klungkung I Made Satria yang didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya menegaskan aturan ini menjadi payung hukum penataan pariwisata berkelanjutan di gugusan pulau yang masuk dalam Segitiga Terumbu Karang dunia itu.

Penerapan pungutan berbasis perda ini menyasar seluruh pelaku usaha, mulai dari agen perjalanan, pengelola DTW, hingga sopir wisata yang beroperasi di Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.

Tarif Tidak Naik, Hanya Pola Pemungutan yang Diubah

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Gusti Agung Putra Mahajaya menjelaskan, besaran retribusi tidak mengalami perubahan. Untuk wisatawan mancanegara (wisman) di kawasan Nusa Penida maupun Nusa Lembongan-Ceningan, tarif dipatok Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak.

"Penerapan pungutan retribusi berbasis Perda ini resmi diberlakukan mulai 1 September 2026. Kami mengajak seluruh elemen pelaku pariwisata, agen perjalanan, hingga sopir wisata untuk bersinergi mengawal aturan ini," ujar Bupati Satria saat memberikan arahan dalam sosialisasi tersebut.

Layanan Sewa Lokasi Komersial Kena Tarif Khusus

Aturan baru ini juga mengatur layanan sewa lokasi untuk kepentingan komersial seperti prewedding. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 300.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 500.000 untuk wisatawan mancanegara.

Penyesuaian utama ada pada sistem pemungutan yang kini terpadu di kawasan wisata dan DTW, menggantikan pola lama yang berpotensi tumpang tindih antar sektor.

Ke Mana Uang Retribusi Dialokasikan?

Hasil retribusi akan dikelola melalui Sistem OGOD dengan pembagian alokasi yang sudah dirinci. Sebesar 55 persen untuk Pemda yang digunakan bagi pelayanan publik dan BPJS warga, 20 persen untuk infrastruktur jalan menuju DTW, 20 persen untuk operasional dan promosi pengelola DTW, serta 5 persen untuk pembiayaan sistem digital cashless.

Skema ini dirancang agar manfaat retribusi bisa dirasakan langsung oleh warga lokal, tidak hanya untuk pemeliharaan fasilitas wisata.

Digitalisasi Pungutan Jadi Andalan Baru

Alokasi 5 persen untuk pembiayaan sistem digital cashless menandakan transaksi retribusi ke depan akan mengandalkan pembayaran non-tunai. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditekan.

Bupati Satria menekankan kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi perda ini di lapangan, mengingat Nusa Penida merupakan salah satu destinasi super prioritas yang tingkat kunjungannya terus meningkat setiap tahun.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarbali.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks