GIANYAR — Polres Gianyar menggelar layanan SIM Keliling di Alun-Alun Kota Gianyar, Minggu (25/10), dengan jam operasional terbatas mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA. Layanan menyasar pemilik SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis dan perlu diperpanjang.
Pemohon cukup membawa tiga berkas utama: KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat serta psikologi. Berkas dibawa langsung ke lokasi layanan tanpa perlu pendaftaran daring.
Biaya Perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), biayanya Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) Rp75.000.
Di luar itu, pemohon dikenakan biaya pemeriksaan kesehatan Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Kedua komponen ini merupakan biaya administratif yang menyertai proses perpanjangan di lokasi SIM Keliling.
Jika tes kesehatan atau psikologi dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarif yang berlaku bisa berbeda. Pemohon disarankan menyiapkan uang tunai sesuai total biaya agar proses tidak terhambat.
Mengapa SIM Keliling Jadi Pilihan Warga
Layanan SIM Keliling dirancang memangkas waktu dan jarak tempuh pemohon. Warga tidak perlu mendatangi kantor Satpas untuk perpanjangan rutin, cukup singgah ke titik layanan yang berpindah setiap pekan.
Bagi warga Gianyar dan sekitarnya, lokasi di Alun-Alun Kota Gianyar relatif mudah dijangkau. Jam layanan yang singkat, dua jam saja, menuntut pemohon datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Perpanjangan SIM yang telat didenda sesuai ketentuan berlaku, sehingga pemilik SIM sebaiknya memantau tanggal kedaluwarsa. Layanan keliling ini memberi opsi perpanjangan tanpa harus mengambil cuti kerja di hari biasa.
Pantau Jadwal Terbaru Lewat Akun Resmi Polda Bali
Jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Ditlantas Polda Bali dan Polres setempat biasanya mengumumkan titik layanan terbaru melalui akun resmi media sosial mereka.
Pemohon disarankan mengecek pengumuman sebelum berangkat, terutama jika berencana datang dari kabupaten lain. Perubahan lokasi atau pembatalan layanan umumnya diinformasikan mendadak lewat kanal resmi tersebut.
Untuk perpanjangan di luar jadwal keliling, warga tetap bisa mendatangi kantor Satpas terdekat pada hari kerja. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan SIM lama masih berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar.