BALI — Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun bagi seluruh industri, dari tambang hingga perhotelan. Penghasil limbah B3 yang mengabaikan pencatatan dan pelaporan transparan berisiko kehilangan Surat Layak Operasi. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 74 Tahun 2001 beserta seluruh regulasi turunannya.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Amsor, menyatakan kewajiban mutlak bagi setiap penghasil limbah B3 untuk menjalankan tata kelola yang akuntabel. Kewajiban itu mencakup pendataan hingga sistem pelaporan terpadu.
"Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya dengan baik. Pencatatan dan pelaporan harus jelas dan transparan. Jika diabaikan, Surat Layak Operasi (SLO) perusahaan dapat dicabut," kata Amsor seperti dikutip dari Antara.
Mengapa Limbah B3 Butuh Penanganan Khusus
Limbah bahan berbahaya dan beracun memiliki karakteristik yang tidak bisa diperlakukan sama dengan limbah domestik biasa. Diperlukan prosedur penanganan spesifik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Setiap penghasil limbah B3 dituntut mengenali karakteristik limbah yang dihasilkannya. Tujuannya agar penanganan tepat sasaran sejak dari sumbernya.
KLH menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam rantai penanganan limbah B3 harus memahami prosedur teknis yang berlaku. Pemahaman ini menjadi dasar agar alur pengelolaan berjalan sesuai standar.
Perusahaan Diminta Segera Sesuaikan Izin Lingkungan
Direktur Pengelolaan B3 KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Firdaus Alim Damopolii, menyoroti pentingnya komitmen industri dalam mengelola limbah B3 sesuai PP Nomor 74 Tahun 2001.
"Salah satunya dengan segera melakukan perubahan persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang belum melakukan penyesuaian antara praktik di lapangan dan izinnya," ujar Firdaus seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/10/2026).
Firdaus menambahkan, ketidaksesuaian antara praktik lapangan dan dokumen izin menjadi salah satu titik rawan yang perlu dibenahi. Perusahaan diminta proaktif memperbarui persetujuan lingkungan sebelum ditemukan pelanggaran.
Alur Pengelolaan yang Benar dan Dampaknya
Dengan pemahaman teknis yang memadai, alur pengelolaan limbah menjadi lebih mudah, cepat, dan efektif. Hasilnya, perusahaan bisa memperoleh rekomendasi resmi dari KLH.
Sebaliknya, pengabaian terhadap prosedur membuka risiko sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. SLO yang dicabut berarti perusahaan kehilangan legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Kewajiban ini berlaku luas, tidak hanya untuk sektor pertambangan yang identik dengan limbah B3. Industri perhotelan dan sektor jasa lain yang menghasilkan limbah B3 juga terikat aturan yang sama.
Langkah Praktis bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha dapat memulai dengan memetakan jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan dari operasional harian. Pendataan ini menjadi fondasi sistem pelaporan yang transparan.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan kesesuaian antara praktik di lapangan dan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki. Jika ditemukan selisih, perubahan persetujuan lingkungan harus segera diurus.
Pelatihan bagi staf yang terlibat dalam rantai penanganan limbah B3 juga tidak bisa dilewatkan. Pemahaman prosedur yang merata meminimalkan risiko kesalahan penanganan di lapangan.
Informasi terkini soal persyaratan dan prosedur pengelolaan limbah B3 dapat dikonfirmasi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup setempat.