DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali masih bergelut dengan pekerjaan rumah besar dalam mengoptimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Capaian pungutan hingga 26 Agustus 2026 baru mencapai Rp 244 miliar, sementara target yang dibidik sepanjang tahun ini adalah Rp 500 miliar.
Ketua Tim Percepatan PWA, Putu Winastra, mengakui tingkat kepatuhan wisatawan memang naik tipis dari 34 persen pada 2025 menjadi sekitar 37 persen tahun ini. Namun, angka itu dinilai masih jauh dari memuaskan.
"Kami juga masih belum happy dengan kenaikan 37 persen ini," ujarnya dalam diskusi publik Selasa Pariwisata yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Rabu (26/8).
Gangguan Sistem Love Bali dan Pemeriksaan Self-Declare Jadi Biang Keladi
Winastra menjelaskan, rendahnya kepatuhan tidak melulu karena wisatawan enggan membayar. Persoalan teknis di lapangan justru menjadi kendala besar, terutama pada sistem pembayaran melalui portal Love Bali.
"Website error dan lambat. Portal Love Bali sering down ketika peak season, ketika di-hit oleh ribuan wisatawan," bebernya. Keluhan lain yang kerap muncul adalah QR code tidak terbaca, pembayaran ganda, hingga keterbatasan metode pembayaran.
Di sisi hulu, mekanisme pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan masih mengandalkan sistem self-declare. Kondisi ini membuat petugas kesulitan memastikan seluruh wisatawan asing telah menuntaskan kewajibannya.
"Checkpoint di bandara ini atau di pelabuhan hanya berbasis self-declare. Jadi tingkat kepatuhan dari wisatawan ini masih rendah, di bawah 60 persen," kata Winastra. Belum lagi, belum ada petugas berseragam khusus yang melakukan pemeriksaan PWA, sementara pemeriksaan ketat di destinasi berpotensi menimbulkan antrean panjang.
Integrasi data pembayaran PWA dengan data imigrasi dan hotel juga belum berjalan. Akibatnya, pemerintah kesulitan melacak wisatawan asing yang belum membayar pungutan.
Target Rp 500 Miliar Sulit Tercapai, Rata-rata Penerimaan Baru Rp 1 Miliar Per Hari
Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan BPKAD Provinsi Bali, Ni Made Budi Setiawati, membeberkan catatan penerimaan PWA dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Bali membukukan penerimaan Rp 317 miliar dari target Rp 250 miliar atau 127 persen.
Memasuki 2025, target dinaikkan menjadi Rp 500 miliar, namun realisasinya hanya Rp 369 miliar atau sekitar 74 persen. Tahun ini, target kembali dipatok Rp 500 miliar dengan tren penerimaan yang belum menggembirakan.
"Kalau kami hitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli, rata-rata per bulan itu sekitar Rp 30 miliar, sehingga per hari itu sekitar Rp 1 miliar. Kalau kami hitung ke depan, tentunya itu tidak akan tercapai," ungkap Budi.
Meski demikian, BPKAD mencatat adanya peningkatan penerimaan selama Agustus. Pemerintah berharap tren positif ini berlanjut sehingga realisasi 2026 bisa lebih baik dibandingkan capaian tahun lalu.
Realisasi Belanja PWA Baru 32 Persen, Dana Desa Adat Mendominasi
Di tengah tantangan mengejar penerimaan, penyerapan anggaran yang bersumber dari PWA juga masih berjalan lambat. Dalam APBD 2026, belanja PWA dialokasikan sebesar Rp 500,376 miliar, namun realisasinya baru mencapai Rp 163,385 miliar atau 32,65 persen hingga 31 Juli 2026.
Porsi terbesar anggaran tersebut mengalir ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) dengan alokasi Rp 462,4 miliar untuk program pembinaan tata kelola keuangan desa adat. Realisasinya mencapai Rp 162,7 miliar atau 35,19 persen.
"Desa Adat mendominasi paling banyak terkait dengan pemanfaatan PWA ini," kata Budi.
Sementara itu, sejumlah sektor lain justru mencatat realisasi yang minim. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan alokasi Rp 19,577 miliar untuk pengelolaan sampah regional baru menyerap Rp 133,28 juta atau 0,68 persen.
Dinas Kebudayaan yang mendapat alokasi Rp 4,229 miliar untuk program pelindungan tradisi budaya baru merealisasikan Rp 268 juta atau 6,34 persen. Adapun Dinas Pariwisata dengan alokasi Rp 14,169 miliar untuk penyediaan jasa pelayanan umum kantor baru menyerap sekitar Rp 284 juta atau 2 persen.
Budi menegaskan, rendahnya realisasi pada sejumlah perangkat daerah bukan berarti dana PWA bisa dibelanjakan secara bebas. Penggunaannya tetap harus melalui mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban yang ketat.