Pencarian

Pemkab Buleleng Matangkan RDTR Banjar dan Seririt, Pedoman Baru Tata Ruang hingga 2044

Selasa, 03 November 2026 • 08:46:01 WIB
Pemkab Buleleng Matangkan RDTR Banjar dan Seririt, Pedoman Baru Tata Ruang hingga 2044
Konsultasi publik dan FGD pertama KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt digelar di Buleleng.

BULELENG — Konsultasi publik itu digelar bersamaan dengan Focus Group Discussion (FGD) pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR untuk kedua kawasan perkotaan tersebut. Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Buleleng, I Gusti Bagus Suryadarma, dan dihadiri pemangku kepentingan terkait secara daring maupun luring.

Menurut Suryadarma, penataan ruang tidak bisa direduksi jadi urusan pembangunan fisik semata. Ada keseimbangan yang harus dijaga antara kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan hidup.

"Penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik wilayah, tetapi juga bagaimana kita mewujudkan keseimbangan antara kehidupan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan keberlangsungan lingkungan hidup," ujarnya.

Wilayah Buleleng Beragam, dari Pegunungan hingga Pesisir

Kabupaten Buleleng punya karakter wilayah yang tidak seragam, membentang dari kawasan pegunungan sampai pesisir. Potensi yang berbeda-beda itu, kata Suryadarma, perlu dikelola dengan pendekatan yang tidak disamaratakan.

Penataan ruang diarahkan agar Buleleng jadi wilayah yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, dan berdaya saing. Identitas budaya Bali Utara tetap harus dipertahankan dalam prosesnya.

"Pembangunan harus tetap memperhatikan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan perencanaan yang matang, potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," lanjutnya.

Dasar Hukum RDTR: Perda Nomor 4 Tahun 2024

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044. RDTR berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang di tingkat lebih rinci.

Bagi warga dan pelaku usaha, keberadaan RDTR memberi kepastian lokasi dan aturan pemanfaatan ruang. Dinas terkait juga menyebut dokumen ini akan mendukung kemudahan perizinan berusaha di kedua kawasan perkotaan.

Masukan Warga Diminta Konkret dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan disebut sebagai bagian penting dalam penyusunan RDTR. Lewat konsultasi publik dan FGD KLHS, masukan dari peserta diharapkan memperkaya perencanaan, terutama dalam mengidentifikasi potensi wilayah, isu pembangunan berkelanjutan, dan risiko lingkungan.

Suryadarma meminta seluruh peserta berpartisipasi aktif dan menyampaikan data yang akurat. Masukan yang konkret akan dipakai untuk menyempurnakan materi RDTR sebelum tahapan berikutnya.

"Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, menyampaikan data dan informasi yang akurat, serta memberikan masukan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh masukan tersebut hendaknya menjadi bahan penting dalam penyempurnaan materi RDTR," ucapnya.

Yang Perlu Diketahui Warga Banjar dan Seririt

  • RDTR mengatur pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Banjar dan Seririt secara rinci, termasuk aturan zonasi.
  • Dokumen ini menjadi turunan Perda RTRW Buleleng 2024–2044, sehingga tidak berdiri sendiri.
  • KLHS RDTR dikaji paralel untuk memastikan rencana tata ruang tidak menimbulkan risiko lingkungan.
  • Masukan warga dibuka melalui konsultasi publik dan FGD, dengan penekanan pada data akurat.

Pemkab Buleleng berharap pengembangan kawasan perkotaan Banjar dan Seririt berjalan lebih terarah dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Arah pembangunannya diminta tetap berpijak pada kearifan lokal Bali Utara.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinetizen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks