Pencarian

Satpol PP Gianyar Pasang Label Ilegal di 13 Money Changer Tanpa Izin, 16 Usaha di Tegallalang Diperiksa

Selasa, 03 November 2026 • 06:16:02 WIB
Satpol PP Gianyar Pasang Label Ilegal di 13 Money Changer Tanpa Izin, 16 Usaha di Tegallalang Diperiksa
Petugas Satpol PP Gianyar memasang label "Ilegal" pada money changer tanpa izin di Desa Tegallalang.

GIANYAR — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar menindak 13 money changer tanpa izin dalam inspeksi mendadak di Desa Tegallalang. Petugas memasang label bertuliskan "Ilegal" sekaligus mencopot papan penunjuk angka kurs di setiap gerai yang melanggar.

Sidak menyasar 16 usaha penukaran valuta asing. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya tiga money changer yang memiliki izin resmi, sementara 13 lainnya beroperasi tanpa dokumen.

Siapa Saja yang Terlibat dalam Sidak Tegallalang

Operasi pengawasan melibatkan tim gabungan lintas instansi. Selain Satpol PP, ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa Tegallalang, Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar Putu Yudanegara menyebut penertiban sebagai tindak lanjut aduan warga. Pihaknya juga menyoroti upaya pemkab memperketat pengawasan sektor pariwisata dan ekonomi di kawasan tersebut.

"Pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas, asalkan sesuai ketentuan berlaku. Sebelumnya sosialisasi dan tenggat waktu pengurusan izin sudah diberikan, namun kenyataannya masih ada 13 money changer yang membandel," ujar Yudanegara.

Mengapa Money Changer Ilegal Jadi Sorotan di Gianyar

Desa Tegallalang dikenal sebagai salah satu kawasan wisata utama Gianyar dengan arus kunjungan wisatawan asing yang tinggi. Aktivitas penukaran valuta asing tanpa izin berpotensi merugikan wisatawan sekaligus menggerus pendapatan daerah dari sektor jasa keuangan.

Sebelum sidak, pemkab telah memberi sosialisasi dan tenggat waktu pengurusan izin kepada para pelaku usaha. Tenggat itu tidak diindahkan oleh 13 gerai yang akhirnya ditindak.

Ancaman Penutupan Permanen bagi yang Kembali Melanggar

Yudanegara menegaskan pengawasan berkelanjutan akan terus digencarkan di wilayah Gianyar. Para pengusaha yang tetap mengabaikan aturan setelah pembinaan akan menghadapi sanksi lanjutan.

Sanksi tersebut berupa penutupan operasional secara permanen. Langkah itu menjadi peringatan bagi money changer lain agar melengkapi perizinan sebelum beroperasi.

Pemkab Gianyar meminta warga dan wisatawan melaporkan aktivitas usaha penukaran valuta asing yang mencurigakan. Pelaporan dinilai mempercepat penertiban di kawasan wisata yang menjadi denyut ekonomi daerah.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks