BALI — Sistem ganjil-genap pengisian BBM di Makassar dan wilayah Sulawesi Selatan lainnya resmi berjalan sejak Minggu (13/9/2026). Aturan ini merujuk surat Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman bernomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Pelat Ganjil Isi Hari Ini, Pelat Genap Diarahkan Pulang
Staf Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sulsel, Ahmad, yang bertugas di lapangan menjelaskan mekanisme pembatasan ini berjalan sederhana: angka terakhir pelat nomor jadi penentu.
"Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil," kata Ahmad, Minggu (13/9).
Pengendara dengan pelat akhir genap yang tetap datang ke SPBU dilarang masuk. Mereka diarahkan melanjutkan perjalanan dan diminta mengisi BBM keesokan harinya. "Besok tanggal 14 berarti pengisian untuk genap," sambung Ahmad.
Antrean Mulai Terurai di Hari Pertama
Dinas ESDM Sulsel mengklaim sistem ini langsung berdampak pada panjang antrean. Sejumlah motor dan mobil masih terlihat mengantre, tetapi tidak sampai membludak ke badan jalan seperti sebelumnya.
"Alhamdulillah, efektif untuk kegiatan roda dua dan empat antrean mulai normal, ini sudah mulai bisa mengurai kemacetan," jelas Ahmad.
Kebijakan ganjil-genap ini akan berlaku sampai situasi pengisian BBM di SPBU benar-benar normal. Pemerintah provinsi belum menetapkan tanggal penghentian di luar rentang 13–20 September 2026 yang tercantum dalam surat.
Truk Diminta Isi Malam, SPBU Nakal Kena Sanksi
Selain ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, Pemprov Sulsel mendorong penjadwalan ulang pengisian BBM untuk kendaraan truk. Pengisian truk dialihkan ke malam hari agar tidak menumpuk di jam operasional siang.
Poin ketiga menyasar sisi operasional SPBU. Pemprov meminta penertiban personel dan nozel. SPBU yang tidak melengkapi operator di setiap nozel akan diberi sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Kasman dalam suratnya menegaskan dasar aturan ini. "Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," katanya dikutip detikSulsel, Minggu (13/9/2026).
Pertamina Diminta Tambah Jam Operasional dan Digitalisasi Antrean
Pemprov juga membebankan sejumlah perbaikan layanan ke PT Pertamina. Beberapa di antaranya:
- Penambahan jam operasional SPBU
- Pengawasan jam operasional SPBU yang ditetapkan buka 24 jam
- Penambahan armada mobil tangki (MT)
- Memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU
- Digitalisasi sistem antrean
Bagi pengendara di Sulawesi Selatan, aturan ini praktis menuntut perencanaan ulang jadwal isi BBM. Cek angka terakhir pelat sebelum berangkat ke SPBU, dan siapkan waktu cadangan jika pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal kunjungan.