MANGUPURA — Perpanjangan SIM A dan C di Bali hari ini tidak harus dilakukan di kantor Satpas. Empat Polres di Pulau Dewata menyiagakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik yang tersebar di Badung, Klungkung, Karangasem, dan Gianyar, Selasa (8/9).
Layanan ini menyasar masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan ingin memperpanjang tanpa antre panjang di kantor polisi. Setiap lokasi memiliki jam operasional berbeda, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Lokasi SIM Keliling dan Jam Operasional di 4 Kabupaten
Polres Badung membuka dua titik layanan, yaitu di Damkar Dalung atau Timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Petugas melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Di Klungkung, layanan beroperasi di depan Kantor Bupati Klungkung dan Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida sejak pukul 09.00 WITA. Adapun Polres Karangasem menempatkan petugas di Mall Pelayanan Publik dengan jam layanan serupa.
Untuk wilayah Gianyar, SIM Keliling beroperasi lebih singkat. Petugas melayani di Obyek Wisata Goa Gajah, Bedulu, hanya dari pukul 08.30 hingga 11.00 WITA.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020
Pemohon perlu menyiapkan biaya resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Di luar biaya tersebut, ada pungutan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Tarif ini berlaku jika pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling dan bisa berbeda apabila pemohon memilih fasilitas lain.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diminta membawa KTP elektronik beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih aktif dengan fotokopinya. Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi juga menjadi kelengkapan yang wajib ditunjukkan ke petugas.
Pantau Jadwal Terbaru untuk Antisipasi Perubahan
Jadwal operasional SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat sebelum berangkat ke lokasi.
Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk memangkas waktu pengurusan perpanjangan SIM yang selama ini mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor Satpas.