Pencarian

3 Titik Layanan SIM Keliling di Klungkung, Karangasem, dan Badung Hari Ini 29 Juli 2026, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Kamis, 30 Juli 2026 • 08:37:01 WIB
3 Titik Layanan SIM Keliling di Klungkung, Karangasem, dan Badung Hari Ini 29 Juli 2026, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di tiga titik di Klungkung, Karangasem, dan Badung pada Rabu, 29 Juli 2026.

KLUNGKUNG — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir di tiga kabupaten di Bali hari ini, Rabu, 29 Juli 2026. Titik pelayanan tersebar di Klungkung, Karangasem, dan Badung untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C secara cepat.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bali 29 Juli 2026

Di Klungkung, petugas melayani di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 hingga selesai. Sementara di Karangasem, layanan ditempatkan di kawasan Objek Wisata Candidasa dengan jam operasional yang sama.

Untuk wilayah Badung, tersedia dua titik pelayanan: di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Pelayanan di kedua lokasi juga dimulai pukul 09.00 waktu setempat.

Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, warga dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat yang Harus Dibawa dan Ketentuan Penting

Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling. Proses pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di kantor Satpas. Layanan ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru atau penggantian SIM yang hilang.

Mengapa Warga Perlu Memastikan Masa Berlaku SIM?

Poin krusial yang ditekankan petugas adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke lokasi. Jika kedaluwarsa, warga harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas karena SIM Keliling tidak memiliki kewenangan untuk itu. Hal ini untuk menghindari antrean sia-sia di lokasi pelayanan.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks