BULELENG — Anggota DPD RI Komite III, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, menyoroti kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pengawasan investasi di Bali. Ia menegaskan perlindungan tenaga kerja lokal harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap izin usaha, terutama yang melibatkan modal asing.
“Kasus yang terjadi di Spa Village Resort menjadi pelajaran. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan investasi agar perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan seiring dengan pengembangan sektor usaha,” ujar Rai Mantra saat bertemu dengan DPC SPSI Singaraja dan mantan karyawan, Kamis (4/6).
Anjuran Mediator Tak Berlanjut ke PHI
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Ernila Utami, menjelaskan bahwa para mantan pekerja sebenarnya telah mengantongi anjuran dari mediator hubungan industrial pada 2024. Isi anjuran tersebut menyatakan para pekerja berhak menerima pesangon dari perusahaan.
“Anjuran mediator sebenarnya sudah keluar, tetapi proses berikutnya tidak berlanjut ke PHI. Karena itu sampai sekarang belum ada kepastian bagi teman-teman pekerja,” ujarnya.
Menurut Ernila, mandeknya proses hukum membuat perjuangan para mantan pekerja menemui jalan buntu. Padahal, selain kewajiban pesangon, perusahaan juga tercatat memiliki tanggungan lain kepada pemasok lokal yang selama ini menyuplai kebutuhan operasional hotel. Jika diakumulasikan, total kewajiban yang ditinggalkan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Upaya Baru: Komunikasi Lewat Perwakilan di Malaysia
SPSI memastikan tetap mendampingi para mantan pekerja. Salah satu langkah yang kini dijajaki adalah membuka komunikasi melalui perwakilan di Malaysia, mengingat pemilik perusahaan diketahui berasal dari negara tersebut. Ernila berharap upaya ini dapat membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan agar hak-hak pekerja yang belum terpenuhi bisa segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, mengakui penyelesaian kasus ini masih menggantung lantaran belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari PHI. Sengketa antara pekerja dan perusahaan sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan menghasilkan anjuran pada 2024. Namun, tahapan lanjutan ke PHI tak pernah berjalan.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan provinsi untuk melihat kemungkinan membuka ruang mediasi baru. Karena sampai sekarang persoalan ini belum selesai,” tandasnya.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Para Mantan Karyawan?
Untuk mencari jalan keluar, Disnaker Buleleng bersama SPSI kini berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mengkaji kemungkinan membuka kembali ruang mediasi tripartit. Langkah ini diharapkan bisa memutus kebuntuan yang telah berlangsung selama dua tahun, tanpa harus menunggu proses pengadilan yang tak kunjung dimulai.