BALI — Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah mengungkapkan, tersangka AK kini telah ditahan di Mapolsek Panongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh korban diketahui merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tersangka.
Modus Bujuk Rayu dan Iming-iming Jajanan
Hafizh menjelaskan, tersangka memanfaatkan kedekatannya sebagai pengajar untuk melancarkan aksinya. Perbuatan bejat itu diduga terjadi di rumah kontrakan yang digunakan AK sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi les.
"Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," ujar Hafizh, Jumat (24/7).
Rentang Usia Korban dan Pendampingan Psikologis
Korban berjumlah 29 anak laki-laki dengan rentang usia sekitar 8 hingga 15 tahun. Polisi menyebut seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk membantu pemulihan trauma yang dialami.
Hafizh menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegas Hafizh.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka terhadap AK dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai guru les privat itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Panongan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama saat berada di luar pengawasan keluarga.