DENPASAR — I Kadek Ariawan, nakhoda berusia 28 tahun yang memimpin Kapal Bali Dolphin Cruise 2, resmi dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. JPU I Ketut Yasa menilai terdakwa lalai sehingga kapal terbalik dan tenggelam di perairan Sanur, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Kronologi Kelalaian: Manifes Palsu dan Ombak Besar
Fakta persidangan mengungkap sederet kelalaian yang dilakukan nakhoda. Saat keberangkatan dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Sanur, Ariawan tidak menghitung langsung jumlah penumpang. Ia hanya berpedoman pada data manifes.
Kapal yang mengangkut total 80 orang—75 penumpang dan lima awak—ternyata membawa lima penumpang yang tidak tercatat dalam manifes. Akibatnya, muatan kapal melampaui kapasitas yang diizinkan dalam sertifikat keselamatan.
Lebih fatal lagi, Ariawan nekat memasuki alur Pelabuhan Sanur meski mengetahui karakteristik gelombang tinggi yang biasa terjadi pada Juli hingga Agustus. Jaksa menegaskan, seharusnya ia menunggu hingga gelombang besar berlalu sebelum masuk pelabuhan.
Dampak Langsung: Tiga Nyawa Melayang, Dua WNA China Jadi Korban
Akibat rangkaian kelalaian itu, Kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam sekitar pukul 15.30 Wita di alur masuk Dermaga Pantai Sanur. Tiga orang tewas dalam insiden tersebut: dua penumpang warga negara China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal bernama Kadek Adijaya Dinata.
Hasil visum menunjukkan ketiga korban meninggal karena tenggelam dan terendam air. Pada dua penumpang asal China ditemukan luka akibat benturan benda tumpul, sementara korban awak kapal tidak ditemukan tanda kekerasan.
Pembelaan: Tulang Punggung Keluarga Minta Keringanan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal meringankan: Ariawan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga. Namun, perbuatannya dinilai fatal karena menyebabkan kematian tiga orang.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Ariawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU I Ketut Yasa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ariawan langsung mengajukan pembelaan secara tertulis. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa karena dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Pasal yang Menjerat: Kealpaan yang Berakibat Kematian
JPU menjerat Ariawan dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur pidana bagi orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi operator kapal wisata di Bali untuk mematuhi prosedur keselamatan dan kapasitas muatan secara ketat.