Pencarian

Polda Babel Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka

Rabu, 04 November 2026 • 13:47:31 WIB
Polda Babel Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 17 Tersangka
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menetapkan 17 tersangka.

BALI — Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam sekitar 14 hari dan menetapkan 17 orang tersangka. Barang bukti dari empat perkara yang ditangani direktorat itu saja mencapai 15.622 liter. Polisi menduga sebagian solar dan Pertalite dijual kembali hampir dua kali harga asli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Dwi Agung Setiyono menyampaikan hasil pengungkapan itu di Pangkalpinang, Rabu. Menurut dia, operasi ini menindaklanjuti arahan Kapolri untuk membantu masyarakat menghadapi kelangkaan dan antrean BBM bersubsidi di sejumlah wilayah.

"Selama dua minggu berjalan, kita ada 11 laporan polisi yang bisa kita ungkap. Terdiri dari empat laporan polisi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tujuh laporan polisi yang masing-masing diungkap Polres jajaran," kata Dwi Agung.

Tujuh Polres Ikut Menangani Perkara

Sebaran kasusnya merata di jajaran kewilayahan. Masing-masing ditangani Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka, Polres Bangka Tengah, Polres Bangka Selatan, Polres Bangka Barat, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur.

Dari empat perkara yang ditangani Ditreskrimsus, polisi menetapkan delapan tersangka dengan total barang bukti sekitar 15.622 liter BBM bersubsidi.

Solar Rp 6.800 Dijual Rp 12.000 per Liter

Salah satu kasus terungkap pada 27 Oktober 2026 di kawasan Jalan Padang Pasir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang tersangka diduga membeli solar secara berulang di sejumlah SPBU dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter, lalu menjualnya kembali Rp 12.000 per liter.

Pada tanggal yang sama, polisi mengungkap perkara di Jalan Pattimura, Desa Rebu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai penampung dan pembeli BBM bersubsidi.

Selain solar, ditemukan dugaan penyalahgunaan Pertalite. BBM jenis ini diperoleh sekitar Rp 10.000 per liter dan dijual kembali Rp 12.500 per liter.

8.000 Liter Biosolar Diamankan di Pangkalpinang

Pengungkapan lain berlangsung di kawasan Kacang Pedang, Pangkalpinang, dan Jalan Lintas Timur Selindung. Polisi menemukan barang bukti sekitar 8.000 liter atau delapan ton Biosolar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari agen, pembeli atau pengumpul BBM, hingga pihak yang melakukan pembelian secara berulang.

Modus Barcode dan SPBN untuk Nelayan

Satu temuan menyangkut distribusi lewat stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan. "Ini menjawab kemarin ada keluhan dari masyarakat, BBM kok susah di SPBN. Ternyata kita temukan BBM-nya sudah ditampung," ujar Dwi Agung.

Pelaku diduga memakai kendaraan roda empat dan sejumlah barcode untuk mengisi BBM secara berulang. Polisi juga menemukan dugaan perubahan nomor polisi kendaraan agar pelaku bisa kembali melakukan pengisian.

"Kemudian bagaimana barcode ini bisa dia miliki, sehingga nanti kita akan ungkap keterkaitan pihak-pihak dalam penyalahgunaan BBM ini," katanya.

Ancaman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

Selain BBM, polisi mengamankan kendaraan yang diduga dipakai membeli dan mengangkut BBM serta sejumlah tandon atau tempat penampungan. Penyidik masih mendalami alur distribusi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menerima maupun menampung BBM hasil pengumpulan.

"Dari pengerit-pengerit itu dikumpulkan, baru nanti didistribusikan atau ada pihak-pihak yang mendatangi. Ini masih dalam pendalaman dan kita masih melakukan pemeriksaan intensif," ujar Dwi Agung.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori 5 sebesar Rp 60 miliar.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks