Pencarian

Polisi Tabanan Ringkus Lansia Penimbun 300 Liter Solar Bersubsidi, Pakai Barcode Petani untuk Borong di SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 • 16:16:01 WIB
Polisi Tabanan Ringkus Lansia Penimbun 300 Liter Solar Bersubsidi, Pakai Barcode Petani untuk Borong di SPBU
Polisi mengamankan seorang lansia tersangka penimbunan solar bersubsidi di Tabanan, Bali.

TABANAN — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyatakan pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Modus itu membuat IMS bisa mengisi solar jauh melampaui kuota yang seharusnya diterima seorang petani.

"Pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki," ungkap Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Solar yang dibeli ditampung di mobil pikap miliknya. Setelah terkumpul, bahan bakar bersubsidi itu diangkut ke warungnya untuk dijual kembali.

Beraksi Sejak Awal 2026, Ditangkap di Lahan Kosong Sebelah SPBU

Penangkapan berlangsung di lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr Soekarno, Desa Delod Peken, Tabanan. Petugas bergerak sekitar pukul 00.30 Wita, saat IMS diduga tengah menuntaskan pembelian solar.

Dari penelusuran polisi, praktik tersebut sudah berjalan sejak awal 2026. IMS membeli solar dalam jumlah besar secara berulang, lalu menjualnya kembali untuk keuntungan pribadi.

"BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi," tutur Ariasandy.

Barang Bukti: 300 Liter Solar dan 18 Jeriken

Petugas menyita 300 liter solar bersubsidi dari tangan tersangka. Selain itu, polisi mengamankan 18 jeriken berkapasitas 30 liter, dengan 10 di antaranya berisi penuh.

Dua dokumen turut diamankan, yakni kode batang kendaraan dan Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian. Keduanya menjadi kunci IMS melancarkan aksi penimbunan selama hampir sepuluh bulan.

Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara

IMS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana yang menanti maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penjualan solar bersubsidi tersebut.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks