Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bali Jumat 18 September 2026 di Tabanan, Klungkung, Badung, dan Jembrana

Jumat, 18 September 2026 • 06:17:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bali Jumat 18 September 2026 di Tabanan, Klungkung, Badung, dan Jembrana

TABANAN — Layanan SIM Keliling hadir kembali di empat wilayah Bali pada Jumat, 18 September 2026. Warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya mendekati habis bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan tanpa perlu antre di kantor Satpas.

Empat lokasi layanan tersebar di Tabanan, Klungkung, Badung, dan Jembrana. Jam operasional tiap titik berbeda, menyesuaikan lokasi penempatan.

Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling 18 September 2026

  • Tabanan — Mall Pelayanan Publik Tabanan, pukul 08.00 hingga selesai
  • Klungkung — Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 hingga selesai
  • Badung — Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.00 hingga selesai
  • Jembrana — titik layanan SIM Keliling wilayah Jembrana

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, pemohon membayar Rp 80.000. Sementara SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.

Nominal tersebut belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang menjadi syarat wajib perpanjangan.

Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon

Ada tiga dokumen yang harus dilengkapi agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses di lokasi SIM Keliling. Tanpa kelengkapan ini, petugas tidak bisa memproses permohonan.

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

SIM Keliling Tidak Melayani Pembuatan SIM Baru

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan untuk kondisi tersebut.

Warga diimbau memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi layanan. Pastikan SIM belum habis masa berlakunya agar permohonan bisa langsung diproses di tempat.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks