Polres Badung menyediakan dua lokasi pelayanan, yakni di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Sementara itu, Polres Tabanan melayani di Mal Pelayanan Publik Tabanan dan Polres Bangli di Pasar Metro.
Warga Jembrana dapat mendatangi Lapangan Yehembang mulai pukul 08.00 WITA. Untuk wilayah Klungkung, layanan tersedia di depan Kantor Bupati Klungkung serta Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Apa Saja Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan?
Pemohon wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Semua dokumen tersebut diverifikasi petugas sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan biaya tes psikologi Rp60.000. Apabila tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain selain yang disediakan di lokasi layanan, tarifnya bisa berbeda.
Bagaimana Cara Memantau Jadwal Terbaru?
Jadwal layanan SIM Keliling sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan mendadak. Masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun akun media sosial Polres setempat sebelum berangkat ke lokasi.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, diharapkan tidak ada lagi warga Bali yang kesulitan memperpanjang SIM tepat waktu. Masa berlaku SIM yang habis tanpa perpanjangan akan mengharuskan pemohon mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.