DENPASAR — Dua anak muda mengaku tak pernah memperhatikan makna patung serta bangunan tua yang setiap hari mereka lewati. Padahal, kawasan Gajah Mada menyimpan jejak 120 tahun sejarah terbentuknya ibu kota Provinsi Bali, termasuk tragedi Puputan Badung pada 20 September 1906.
“Tidak pernah,” kata Ari, mahasiswa Universitas Udayana, yang mengaku hanya menjadikan kawasan itu sebagai lintasan harian. Keisha, anak muda lain yang tinggal di Denpasar, melontarkan jawaban serupa.
Simbol Sejarah yang Tak Lagi Dibaca
Beberapa objek penting di pusat kota sejatinya telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Patung Catur Muka dan jam lonceng di Titik Nol Kota Denpasar, serta Patung Panca Rsi dan bale kulkul di kawasan Gajah Mada.
Penetapan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan itu mensyaratkan objek berusia minimal 50 tahun, mewakili gaya atau masa tertentu, serta memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan agama.
Dari Taman Kerajaan Menjadi Pusat Kota
Kawasan Gajah Mada bukan sekadar ruas jalan. Di sinilah cikal bakal nama Denpasar lahir—dari kata “Den” (utara) dan “Pasar”, yang bermakna taman di utara pasar.
Sejarah bermula dari Puri Agung Denpasar, yang pada 1750 masih berupa taman kerajaan era Kyayi Jambe Aji. Tiga dekade kemudian, pada 1788, I Gusti Ngurah Made Pemecutan mengubah area taman itu menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Badung, melahirkan Puri Agung Denpasar.
Puri itu bertahan sebagai pusat pemerintahan selama lebih dari satu abad. Baru setelah Puputan Badung 1906, kerajaan runtuh di tangan Belanda. Kawasan ini lantas menjelma menjadi pusat pemerintahan kolonial di selatan Bali. Jejak kolonial, termasuk permukiman etnis Tionghoa dan Arab, masih membentang di Jalan Gajah Mada hingga hari ini.
Living Monument dan Persoalan Kepemilikan
Dokumen Inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Denpasar 2024 mencatat mayoritas objek bersejarah di kawasan ini milik perorangan. Kondisi itu menjadi tantangan berat bagi pemerintah kota.
“Kebanyakan cagar budayanya itu living monument. Masih dipergunakan. Di Gajah Mada semua sudut kawasan itu kepemilikannya mereka,” kata Wayan Gede Saputra dari bidang cagar budaya Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Kawasan Gajah Mada sendiri telah resmi menyandang status kawasan heritage sejak 2008. Status itu diperkuat lewat Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang kemudian memicu penataan pedestrian, wajah toko, kabel, lampu taman, dan Lapangan Puputan Badung pada 2011–2013.
Pekerjaan Rumah yang Belum Tuntas
Revitalisasi yang berulang kali digelar belum menyentuh akar persoalan: menjaga bangunan dan objek bersejarah milik warga. Tanpa kesadaran kolektif, penataan wajah kawasan hanya menjadi proyek fisik belaka.
Adapun generasi muda yang tak lagi memahami ruang publik yang mereka lintasi menjadi pekerjaan rumah lain yang tak kalah genting. Gajah Mada bukan hanya pusat bisnis—ia adalah bukti fisik perjalanan panjang Kota Denpasar yang harus dirawat bersama.