KLUNGKUNG — Warga yang menemukan desil dalam Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi riil bisa mengajukan perbaikan melalui empat jalur resmi. Mulai dari mendatangi kantor desa, melapor ke Dinas Sosial, memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, hingga konsultasi langsung ke kantor BPS Kabupaten Klungkung.
Layanan ini dihadirkan setelah proses penggabungan tiga data besar—Regsosek, P3KE, dan DTKS—secara nasional baru mencapai sekitar 33 persen pemutakhiran. Ketidaktepatan data di lapangan disebut sangat mungkin terjadi, dan Klungkung menjadi salah satu daerah yang menyiapkan antisipasi sejak awal.
Empat Skema Perbaikan Data Desil
Masyarakat tidak perlu bingung jika menemukan desil yang tidak cocok. Ada empat jalur yang bisa ditempuh sesuai kondisi masing-masing:
- Offline ke kantor desa/kelurahan — warga datang langsung ke operator desa untuk diperbaiki melalui aplikasi SIKS-NG.
- Pengajuan berjenjang ke Dinas Sosial — perbaikan diproses melalui Kantor Dinsos Kabupaten Klungkung.
- Layanan mandiri online — memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, fitur update DTSEN, atau call center resmi Kemensos.
- Pendampingan BPS Klungkung — ruang konsultasi dan pengecekan data desil disediakan bagi warga maupun perangkat desa yang butuh backup data.
Penyebab Desil Tak Sesuai dan Respons BPS
Dirga menegaskan situasi data desil di Klungkung hingga saat ini masih kondusif. Minimnya gejolak masyarakat ditopang koordinasi yang baik antara pemerintah desa, Dinsos, dan BPS.
"Di Klungkung perhitungannya relatif aman dan kondusif. Kalaupun ada keluhan desil bermasalah, jumlahnya sangat sedikit, hanya satu-dua warga yang sejauh ini sudah datang mengecek dan langsung kami bantu berikan penanganan," kata Dirga saat ditemui detikBali, Senin (31/8/2026).
Ketidaktepatan desil disebutnya wajar terjadi. Penyebab utamanya adalah penggabungan Regsosek, P3KE, dan DTKS yang proses pemutakhiran datanya baru berjalan sepertiga secara nasional.
Peran Desa dan Dinsos dalam Perbaikan Data
Sosialisasi mekanisme perbaikan data telah disampaikan kepada seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Klungkung. Pihak desa dinilai sudah mumpuni karena didukung operator yang mengoperasikan aplikasi SIKS-NG.
Secara aturan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025, pemutakhiran data memang menjadi ranah desa dan Dinas Sosial. Namun BPS hadir mem-backup penuh apabila ada warga atau pihak desa yang melakukan pengecekan data desil bermasalah.