Pencarian

Alih Fungsi Lahan di Kintamani Ancam Vegetasi, Area Terbangun Bertambah 1,38 Km2 dalam Dua Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 • 14:30:03 WIB
Alih Fungsi Lahan di Kintamani Ancam Vegetasi, Area Terbangun Bertambah 1,38 Km2 dalam Dua Tahun
Vegetasi di Kecamatan Kintamani menyusut 4,25 km2 selama 2022–2024 seiring bertambahnya area terbangun 1,38 km2.

BANGLI — Perkembangan pariwisata di Kecamatan Kintamani berjalan seiring hilangnya ruang hijau. Data riset Geosaintis Batur UNESCO Global Geopark menunjukkan luas vegetasi menyusut dari 211,91 km2 pada 2022 menjadi 207,66 km2 pada 2024. Penurunan itu berbanding lurus dengan kenaikan lahan pertanian dan area terbangun yang mencapai 10,12 km2.

Penelitian berjudul Landscape Transformation in Batur Geopark: Remote Sensing Analysis of Land Use Change in Kintamani, Bali (2022–2024) memetakan delapan klasifikasi penggunaan lahan. Analisis citra multi-temporal Landsat 9 yang diproses melalui Google Earth Engine itu menemukan perubahan paling signifikan terjadi di sepanjang koridor akses dan kawasan bernilai lanskap tinggi, seperti di sekitar Museum Geopark Batur.

Perubahan Bukan Ekspansi Kota, tapi Peralihan Lahan Semi-Alami

Peneliti menegaskan pola yang terjadi tidak mencerminkan ekspansi perkotaan secara masif. "Pola ini tidak mencerminkan ekspansi perkotaan secara masif, melainkan pergeseran penggunaan lahan dari kondisi semi-alami menuju pemanfaatan ekonomi yang lebih intensif," tulis penelitian tersebut.

Selain alih fungsi lahan yang didorong Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pertumbuhan ekonomi di Kintamani dipengaruhi pemulihan pasca-pandemi, meningkatnya pariwisata domestik ke destinasi alam terbuka, serta tren vila dan glamping berskala kecil. Fluktuasi harga komoditas pertanian turut mendorong warga mengubah fungsi lahannya.

Manis dan Kecutnya Pariwisata Menurut Warga Lokal

Ari (23), warga yang bekerja sebagai housekeeping di sebuah hotel di Kintamani, menyaksikan langsung perubahan itu. Setengah harinya ia habiskan di hotel, setengah hari lagi di kebun. Pada 2022, ia sempat merantau ke Denpasar dengan profesi serupa, tetapi upahnya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia pun pulang dan bekerja di kampung halaman berkat bantuan sepupunya.

Saat berusia 16 tahun, Ari masih bisa melihat pemandangan Gunung Batur langsung dari jalan utama. Setelah kembali ke Kintamani, pemandangan itu tertutup deretan bangunan baru. "Setelah saya balik (ke Kintamani), sudah banyak dibangun cafe dan juga restoran baru. Ada juga beberapa restoran lama yang direnovasi," ujarnya.

Namun, tak semua usaha bertahan. Ari menyebut sejumlah restoran justru terbengkalai, sebagian terdampak sepinya pariwisata saat Covid-19. Di sisi lain, pencemaran lingkungan dan kemacetan mulai terasa. "Itulah manis dan kecutnya pariwisata," katanya.

Status Geopark dan Risiko di Kawasan Gunung Api Aktif

Kintamani berada di dataran tinggi vulkanik dengan panorama kaldera Gunung Batur dan Danau Batur. UNESCO menetapkan kaldera Gunung Batur sebagai Geopark pada 2012. Sebelumnya, pada 2009, kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (KDTWK) melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali.

Kecamatan Kintamani mencakup 365,45 km2 dengan 48 desa. Gunung Batur sendiri merupakan gunung api aktif dengan letusan tercatat pada 1804, 1917, 1926, 1963, 1974, 1994, 1999, hingga 2000. Letusan 1926 menghancurkan Desa Batur Asli dan memaksa warga mengungsi ke desa tetangga. Peristiwa itu dikenal sebagai Rarud Batur.

Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM saat itu, Dodid Murdohardono, menyebut status Geopark memberi keuntungan promosi internasional. "Kita akan mendapat promosi ke dunia internasional tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Selain itu, pengelolaan geosite, geowisatanya akan dikelola lebih baik karena setiap empat tahun sekali UNESCO mereview kembali keputusannya," kata Dodid dalam rilis pers 2012.

Hingga kini, Kintamani masih berstatus kawasan pariwisata dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2023-2043. Riset yang sedang berjalan itu menjadi peringatan dini agar pertumbuhan ekonomi tidak menggerus lanskap yang menjadi daya tarik utama kawasan tersebut.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balebengong.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks