DENPASAR — Prestasi di bidang hukum kembali diraih Pemkot Denpasar. Kali ini, dua penghargaan sekaligus berhasil dibawa pulang: Peringkat I JDIH Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali dan Penghargaan IRH Tahun 2026. Keduanya diraih dengan nilai sempurna 100 dan predikat AA Istimewa.
Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi. Ia mewakili Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam upacara yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8).
Denpasar Ungguli Buleleng dan Pemprov Bali
Dalam penilaian JDIH Nasional Tahun 2026, Kota Denpasar menempati posisi teratas di wilayah Provinsi Bali. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara untuk Penilaian IRH Tahun 2026, Pemkot Denpasar menjadi salah satu penerima penghargaan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana. Capaian ini menegaskan konsistensi Denpasar dalam tata kelola dokumentasi hukum.
Apresiasi untuk Seluruh Jajaran Pemkot
Atas nama pimpinan daerah, Komang Lestari menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang berkolaborasi meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum. Ia menegaskan penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama, bukan kerja individu.
“Atas nama Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, dan Bapak Sekda, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras, berkolaborasi, serta menunjukkan komitmen. Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Bukan Sekadar Gelar, tapi Kewajiban Implementasi
Komang Lestari menekankan bahwa nilai 100 dengan predikat AA Istimewa bukanlah akhir dari proses. Ia justru meminta capaian tersebut dipertahankan dan ditingkatkan, terutama dalam hal implementasi di lapangan.
“Capaian nilai 100 dengan predikat AA Istimewa ini harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Yang terpenting adalah implementasinya agar informasi hukum dapat diakses dengan mudah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kemudahan akses informasi hukum bagi warga menjadi prioritas utama ke depan.
Rangkaian Hari Pengayoman ke-81
Selain penyerahan penghargaan, acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan sertifikat hak cipta. Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemotongan tumpeng serta peninjauan Galeri Sanga Bumi Bali.
Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Denpasar dalam memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Ke depan, capaian ini diharapkan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat Bali, khususnya warga Denpasar.