BALI — Ketidakpastian regulasi yang sempat menghentikan pengiriman produk tambang bernilai ekspor kini menemui titik terang. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengumumkan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis yang digelar Senin (27/7/2026), menegaskan bahwa pelarangan ekspor LTJ hanya menyasar komoditas yang menjadikan LTJ sebagai produk utamanya.
"Ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam pernyataan resminya, Senin (3/8/2026).
85 Laporan Surveyor Segera Terbit, Ekspor Alumina dan Nikel Mengalir
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan eksportir yang selama berminggu-minggu menahan kontainer di pelabuhan. Hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) memastikan PT Sucofindo segera menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel.
Selain itu, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami (NORM) tetap dapat diekspor selama memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat lanjutan hari ini untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang boleh diekspor, termasuk definisi mineral ikutan dan metode verifikasi laboratorium.
Bahlil: Industri Hilirisasi Belum Mampu Pisahkan LTJ
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui persoalan ini muncul karena industri pengolahan dalam negeri belum memiliki kapasitas untuk memisahkan unsur LTJ dari produk sampingan. Ia mencontohkan proses produksi NPI (nickel pig iron) yang baru mencapai tingkat ekstraksi 40-50 persen, sehingga mineral lain seperti besi dan LTJ masih tertinggal dalam produk akhir.
"Kita belum punya industri yang secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI, prosesnya baru 40% sampai 50%. Pasti di dalamnya masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut," jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pemerintah saat ini tengah menyusun pemetaan komprehensif agar ekspor produk hilirisasi berjalan tanpa hambatan, sambil menyiapkan kanalisasi pengelolaan LTJ di masa depan. "Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor bisa berjalan, tetapi juga kita bisa melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," tambahnya.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor
Kepastian regulasi ini secara langsung menghilangkan risiko penundaan pengiriman yang membebani arus kas perusahaan tambang dan smelter. Dudung menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan, namun harus berlandaskan aturan yang jelas dan data valid.
"Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," tegasnya.
Bagi investor, kejelasan ini mengurangi ketidakpastian operasional di sektor mineral kritis yang menjadi tulang punggung program hilirisasi. Langkah selanjutnya yang perlu dicermati adalah keputusan batas kadar LTJ yang akan ditetapkan dalam rapat koordinasi Kemenko Perekonomian, karena akan menjadi acuan teknis bagi seluruh eksportir dan lembaga surveyor ke depan. (hrp/hns)