Pencarian

Pemkot Denpasar dan Kejari Fasilitasi 49 Akta Kelahiran Anak Telantar Sepanjang 2026

Sabtu, 19 September 2026 • 10:38:32 WIB
Pemkot Denpasar dan Kejari Fasilitasi 49 Akta Kelahiran Anak Telantar Sepanjang 2026

Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar memperkuat pemenuhan hak identitas anak telantar melalui Program PASTI (Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif). Sepanjang 2026 hingga 17 September, sebanyak 49 permohonan penerbitan akta kelahiran bagi anak telantar telah difasilitasi, meningkat dari 40 permohonan sepanjang 2025. Sinergi lintas perangkat daerah ini memastikan anak telantar memperoleh dokumen kependudukan sekaligus akses layanan dasar.

DENPASAR — Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan pemenuhan hak identitas anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait, pihaknya berupaya memastikan setiap anak di Kota Denpasar memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan akses terhadap layanan publik.

Pernyataan itu disampaikan Jaya Negara saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha Denpasar, Jumat.

40 Permohonan Difasilitasi Sepanjang 2025, Naik Jadi 49 pada 2026

Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial Kota Denpasar memfasilitasi 40 permohonan rekomendasi penerbitan akta kelahiran bagi anak terlantar sepanjang 2025.

Hingga 17 September 2026, jumlah permohonan yang telah difasilitasi meningkat menjadi 49 permohonan.

"Capaian ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberikan kepastian identitas bagi anak-anak yang membutuhkan," ujar Jaya Negara.

Akta Kelahiran Jadi Dasar Akses Pendidikan hingga Perlindungan Sosial

Jaya Negara menuturkan kepemilikan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak identitas anak. Dokumen itu menjadi dasar untuk memperoleh layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty menyebut Program PASTI sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perlindungan anak, khususnya bagi anak terlantar yang membutuhkan fasilitasi pemenuhan hak identitas dan administrasi kependudukan.

"Dinas Sosial Kota Denpasar berperan dalam memfasilitasi penanganan anak terlantar, termasuk melakukan koordinasi dan menyiapkan rekomendasi penerbitan akta kelahiran berdasarkan hasil penelusuran serta informasi yang tersedia," kata Laxmy.

Koordinasi Lintas Perangkat Daerah di Proses Administrasi

Laxmy menjelaskan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan akta kelahiran, lanjutnya, menjadi bukti identitas dan status kewarganegaraan anak sekaligus mendukung akses terhadap berbagai layanan publik.

"Fasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi anak terlantar menjadi langkah nyata dalam mendukung pemenuhan hak anak secara lebih menyeluruh," ujarnya.

Pemkot Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar akan terus memperkuat implementasi Program PASTI melalui pelayanan yang terpadu, responsif, dan inklusif.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks