Pencarian

KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Tak Sinkron, Warga Meninggal Masih Tercatat Aktif di Dukcapil

Jumat, 31 Juli 2026 • 00:27:02 WIB
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Tak Sinkron, Warga Meninggal Masih Tercatat Aktif di Dukcapil
KPU Provinsi Bali menemukan ribuan data pemilih yang tidak sinkron dengan data Dukcapil, termasuk warga yang telah meninggal masih tercatat aktif.

DENPASAR — Ribuan data pemilih di Bali terancam tidak valid setelah ditemukan ketidaksesuaian antara catatan administrasi kependudukan dengan kondisi riil di masyarakat. Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengungkapkan banyak warga yang tercatat aktif di data Dukcapil ternyata sudah meninggal dunia pada pemilu sebelumnya.

"Kami menemukan data yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya, ada warga yang di data Dukcapil tercatat masih aktif, namun ternyata yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya sudah meninggal," ujar Darmasanjaya di Denpasar, Jumat (31/7).

Bukan Mencari Kesalahan, tapi Menuntaskan Validitas Data

Mantan Komisioner KPU Jembrana ini menegaskan bahwa pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan antarinstansi. KPU justru mengajak Dukcapil turun bersama ke lapangan untuk melakukan pengecekan silang secara faktual.

"Kami tidak mencari siapa yang salah, kami hanya berharap kita bisa bekerja dengan cara mengecek bersama di lapangan untuk memastikan data pemilih dan juga data kependudukan di wilayah Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid," imbuhnya.

Temuan ini telah dilaporkan ke KPU RI agar data keliru tidak kembali diturunkan ke tingkat kabupaten/kota. Selain data warga meninggal, KPU juga meminta pencocokan data Warga Negara Asing (WNA) serta pembaruan data kependudukan agar jumlah pemilih selaras dengan jumlah penduduk sebenarnya.

Kendala Teknis: Kesamaan Nama dan Ketergantungan Laporan Warga

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyebut pihaknya bekerja secara administratif. Perubahan data sangat bergantung pada pelaporan dari masyarakat.

"Untuk kasus-kasus seperti ini, kami mengharapkan adanya regulasi dari pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat kami proses jika ada dukungan administratif seperti Surat Pernyataan atau Surat Pertanggungjawaban dari Kepala Desa yang mengonfirmasi bahwa data warganya memang telah berubah," jelas Mahadi.

Staf Dukcapil, Anthony Sitorus, memaparkan kendala teknis lain yang kerap memicu kesalahan pencatatan, yakni kemiripan nama antarwarga. Ia menyarankan agar data temuan KPU diserahkan lebih dulu ke Dukcapil untuk dilakukan pengecekan silang ke tingkat desa.

Verifikasi Faktual dan Isu Teknis Lainnya

Hasil pengecekan silang tersebut nantinya akan dikembalikan ke KPU. Anthony berharap KPU dan pemerintah desa bisa turun bersama melakukan verifikasi faktual di lapangan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat.

Diskusi juga menyentuh isu teknis kependudukan lainnya, seperti pencatatan perkawinan di bawah umur dan syarat kepemilikan akta agar warga tetap tercatat sebagai pemilih. Tak ketinggalan, perekaman data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) turut menjadi perhatian dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan di Pulau Dewata.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: nusabali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks