Pencarian

35 Warga India Didakwa Jalankan Judi Online dari Dua Vila di Badung dan Tabanan, Berperan sebagai Operator hingga Administrator

Selasa, 30 Juni 2026 • 12:56:02 WIB
35 Warga India Didakwa Jalankan Judi Online dari Dua Vila di Badung dan Tabanan, Berperan sebagai Operator hingga Administrator
warga India didakwa menjalankan judi online dari dua vila di Badung dan Tabanan.

DENPASAR — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Ni Made N. Lumisensi, membacakan dakwaan terhadap puluhan warga negara India itu di hadapan majelis hakim. Mereka diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian utama.

Dua Vila Jadi Markas Operasional Judi Online

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026. Polisi menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi online menggunakan nomor kontak India.

Penelusuran digital mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum.

Penggeledahan pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita mengamankan 17 warga India dari vila pertama. Pengembangan penyidikan kemudian membawa polisi ke vila kedua di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tempat 18 warga India lainnya diamankan.

Pembagian Peran: dari Operator Deposit hingga Administrator

Hasil penyidikan menunjukkan para terdakwa memiliki tugas yang terstruktur. Jaksa menyebut terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang mengatur kebutuhan perusahaan, mulai dari penyediaan komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.

"Ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum," ujar jaksa dalam persidangan.

Perusahaan itu mengoperasikan sedikitnya tujuh situs judi online. Seluruh transaksi menggunakan mata uang rupee India dengan nominal setoran minimum 100 rupee atau sekitar Rp 18.751 dan maksimum 50.000 rupee atau sekitar Rp 937.945.

"Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia," kata jaksa menjelaskan mekanisme konversi saldo.

Proses Hukum Berlanjut di PN Denpasar

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menjadi awal rangkaian persidangan terhadap 35 warga negara India tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

Bagikan
Sumber: denpasar.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks