BULELENG — Empat tahun sudah prajuru Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, menanti kepastian status kelembagaan mereka. Tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pengukuhan dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, sejumlah hak adat desa itu praktis lumpuh. Akumulasi kekesalan inilah yang akhirnya memicu langkah frontal berupa somasi resmi kepada Bendesa Agung MDA Bali.
Hak Adat Macet Akibat SK Tak Kunjung Turun
Ketidakjelasan SK pengukuhan membuat Desa Adat Banyuasri berada dalam posisi tawar yang lemah. Berbagai program adat, termasuk pengelolaan aset dan koordinasi dengan desa adat lain, terhambat karena status mereka tidak diakui secara formal oleh MDA. "Kami sudah menunggu selama empat tahun. Ini bukan waktu yang sebentar," ujar seorang prajuru desa dalam pernyataan yang dikutip dari bahan berita.
Langkah Frontal: Somasi Dilayangkan ke Bendesa Agung
Puncak dari kegelisahan itu adalah dikirimkannya somasi resmi kepada Bendesa Agung MDA Bali. Langkah ini diambil setelah jalur komunikasi dan musyawarah dinilai tidak membuahkan hasil. Somasi tersebut menjadi peringatan terakhir sebelum desa adat mempertimbangkan jalur hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
- Fakta Singkat:
- Desa Adat Banyuasri, Buleleng, telah menunggu SK pengukuhan selama empat tahun.
- Hak-hak adat desa tidak bisa dijalankan secara optimal tanpa status yang jelas.
- Somasi resmi dilayangkan kepada Bendesa Agung MDA Bali sebagai langkah hukum awal.
Apa yang Diperjuangkan Desa Adat Banyuasri?
Pada intinya, Desa Adat Banyuasri menuntut kejelasan status kelembagaan mereka. SK pengukuhan bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum yang memungkinkan mereka menjalankan roda pemerintahan adat, mengelola tanah milik desa, dan berpartisipasi penuh dalam forum-forum adat di tingkat provinsi. Tanpa SK, desa adat ini seperti berjalan di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bendesa Agung MDA Bali terkait isi somasi tersebut. Namun, langkah Desa Adat Banyuasri ini diprediksi akan menjadi preseden bagi desa-desa adat lain di Bali yang mungkin mengalami nasib serupa. Somasi ini bukan hanya soal satu desa, melainkan uji atas efektivitas birokrasi adat di tengah modernisasi tata kelola desa di Bali.