BATANGHARI — Proses pemulangan bayi G ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari berlangsung dengan pengawalan ketat dari pemimpin adat Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Kejasung. Ketiga temenggung yang turun tangan adalah Temenggung Jelitai, Temenggung Mlembo, dan Temenggung Melambu, bersama Debalang Bukit 12, Nuntun. Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa, melalui Kasat Reskrim AKP M Fachri Rizky, membenarkan bahwa bayi tersebut telah diantarkan oleh kelompok warga SAD pada Minggu malam.
Kondisi Bayi G dan Rencana Serah Terima yang Gagal
Setibanya di Rumah Aman, kondisi bayi dari pasangan Tedi Hidayat dan Pemi Sri Rohani itu dilaporkan sehat dan ceria. Selama perjalanan, bayi G tampak didampingi oleh seorang perempuan warga SAD yang mengasuhnya. Meski kepulangan bayi telah diinformasikan kepada pihak keluarga, proses serah terima resmi yang diharapkan kepolisian dan UPTD PPA Batanghari gagal dilakukan.
Pasalnya, pada saat yang sama, Pemi Sri Rohani bersama penasihat hukumnya, Prayogi Yulisti, tengah berada di Mapolda Jambi. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pelanggaran hukum terkait hilangnya bayi G. Diketahui, bayi tersebut dibawa oleh ayah kandungnya, Tedi Hidayat (TH), sejak 7 Juli 2026.
Kekhawatiran Ibu dan Klarifikasi Pihak Adat
Prayogi Yulisti menyatakan bahwa demi keamanan batin dan fisik kliennya, proses penyerahan anak idealnya dilakukan tanpa syarat melalui tangan kepolisian tanpa melibatkan warga SAD secara langsung. Ia juga mengungkapkan adanya kekhawatiran keamanan setelah kliennya mengaku sempat menerima ancaman saat pertemuan di Polres Batanghari pekan lalu.
Di sisi lain, Debalang Nuntun menegaskan bahwa kehadiran para petinggi SAD Kejasung dalam mengantar bayi G merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum negara. Langkah ini juga diambil untuk membersihkan nama baik masyarakat SAD yang sempat diterpa isu miring terkait transaksi jual beli bayi. Nuntun membantah adanya upaya pengambilan paksa atau pelarian bayi saat dibawa dari Rumah Aman pada Jumat petang pekan lalu.
"Persoalan bayi G murni dipicu oleh konflik internal keluarga antara ayah dan ibu kandungnya," tegas Nuntun.
Akar Masalah: Perselisihan Rumah Tangga
Kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara Tedi Hidayat dan Pemi Sri Rohani. Komunitas adat Suku Anak Dalam disebut sempat mengasuh sang bayi atas permintaan sang ayah. Karena kehilangan kontak dengan suaminya, Pemi bersama keluarga dan penasihat hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batanghari. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dan upaya rekonsiliasi keluarga masih berlangsung di bawah pengawasan pihak kepolisian dan UPTD PPA Batanghari.