SINGARAJA — Kanwil Kemenkum Bali dan BRIDA Kabupaten Buleleng membuka booth layanan konsultasi Kekayaan Intelektual di ajang Buleleng Festival 2026. Layanan ini berlangsung selama lima hari, 19–23 Agustus 2026, dan menjadi salah satu upaya menjemput bola pelindungan hukum bagi pelaku usaha dan komunitas di Buleleng.
Masyarakat yang berkunjung bisa berkonsultasi langsung mengenai berbagai jenis KI, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, hingga Indikasi Geografis (IG). Layanan ini diharapkan mendorong pelaku usaha semakin sadar pentingnya melindungi aset intelektual yang dimiliki.
Salah satu daya tarik booth ini adalah informasi mengenai Indikasi Geografis Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Produk unggulan daerah tersebut resmi terdaftar sebagai IG pada 12 Februari 2026.
Kehadiran informasi IG ini menjadi bentuk edukasi sekaligus promosi bahwa potensi khas daerah bisa mendapat pelindungan hukum. Pelindungan IG memberikan nilai tambah pada produk yang memiliki karakteristik, reputasi, dan kualitas yang melekat dengan wilayah geografis asalnya.
Bagi pelaku usaha kecil di Buleleng, pendaftaran KI bukan sekadar urusan administratif. Pelindungan hukum mencegah pihak lain memanfaatkan merek atau desain produk tanpa izin, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
Kolaborasi Kanwil Kemenkum Bali dan BRIDA Buleleng dalam festival ini diharapkan memperkuat ekosistem KI di daerah. Selain konsultasi, kegiatan ini menjadi momentum memperkenalkan potensi KI Buleleng kepada masyarakat luas.
Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen memperluas akses layanan KI di seluruh wilayah Bali. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan pelindungan KI yang semakin kuat, potensi lokal diharapkan mampu berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.