BALI — Rapat yang digelar di Jakarta itu berlangsung alot karena harus menyeimbangkan dua kepentingan: penegakan hukum di sektor pertambangan dan kelangsungan hidup ribuan penambang tradisional di Kepulauan Bangka Belitung. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta jajaran direksi PT TIMAH.
Hasilnya, perusahaan pelat merah itu dibenarkan untuk terus menyerap timah yang sudah beredar dan diproduksi masyarakat. Komoditas tersebut selanjutnya akan disimpan sebagai stok perusahaan hingga ada kejelasan hukum yang lebih kuat.
"Rapat tadi telah disepakati bahwa PT TIMAH dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ujar Yusril, Rabu (19/6/2026).
Yusril menegaskan izin ini bukan celah hukum permanen. Pemerintah menyadari situasi di lapangan membutuhkan solusi cepat, tetapi tetap ingin berada dalam koridor aturan. Ia bahkan mengutip prinsip hukum klasik: tidak ada aturan tanpa pengecualian dalam keadaan mendesak.
"Sudah ada pemakluman bagi PT TIMAH untuk bisa membeli timah rakyat dengan alasan yang sudah dijelaskan. Kalau kita belajar hukum, tidak ada hukum tanpa pengecualian. No rules without exception. Mesti ada aturan dan ada pengecualiannya dalam keadaan darurat, keadaan tertentu, keadaan mendesak," katanya.
Namun, pengecualian ini punya tenggat. "Exception itu hanya untuk sementara waktu. Sampai kapan, limitnya kita tentukan," tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak melanggar koridor hukum, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan kerangka legalitas pembelian timah rakyat oleh PT TIMAH.
"Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan," kata Yusril.
Paralel dengan itu, pemerintah mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pertimahan. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum permanen yang menyelesaikan persoalan timah di Bangka Belitung sampai ke akarnya, bukan sekadar meredam gejolak sesaat.
Direktur Utama PT TIMAH, Restu Widiyantoro, merespons positif keputusan ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap aman dan tertib selama proses penyelesaian berlangsung.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas. PT TIMAH akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dalam upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan tata kelola pertimahan nasional," ujar Restu.
Ia berharap kebijakan ini menjadi titik terang bagi masyarakat Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan timah. Dengan adanya kepastian hukum sementara ini, roda ekonomi warga bisa kembali berputar tanpa harus menunggu Perpres rampung.
Keputusan ini menjadi catatan penting bagaimana pemerintah menangani konflik sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak—tidak sekadar menegakkan aturan, tetapi juga mendengar denyut ekonomi masyarakat di lapangan.