Pencarian

Apple Pay Masih Sulit Ditandingi, CMA Inggris Buka Konsultasi Aturan NFC

Selasa, 20 Oktober 2026 • 18:47:31 WIB
Apple Pay Masih Sulit Ditandingi, CMA Inggris Buka Konsultasi Aturan NFC
CMA Inggris membuka konsultasi publik terkait usulan pelonggaran akses chip NFC di iPhone.

BALI — Otoritas persaingan usaha Inggris, Competition and Markets Authority (CMA), menilai Apple masih membatasi pengembang pihak ketiga yang ingin menghadirkan alternatif Apple Pay lewat akses chip NFC di iPhone. Regulator membuka konsultasi publik atas usulan pelonggaran akses NFC, sementara Apple menolak proposal tersebut dengan alasan privasi dan keamanan.

CMA menyatakan sejumlah pengembang melaporkan bahwa syarat kompromi yang ditawarkan Apple belum cukup membuat pengembangan pesaing Apple Pay berjalan praktis. Temuan itu menjadi dasar regulator membuka konsultasi publik atas usulan aturan baru yang mengatur akses ke teknologi pembayaran nirsentuh di perangkat iPhone.

Sejak Apple pertama kali menyematkan chip NFC di iPhone untuk mengaktifkan pembayaran nirsentuh, hanya aplikasi Apple Wallet yang bisa memanfaatkannya untuk transaksi kartu. Aplikasi pihak ketiga diizinkan memakai NFC untuk keperluan lain, tetapi tidak untuk pembayaran.

Posisi Apple di Berbagai Yurisdiksi

Kebijakan itu memicu gugatan antitrust di sejumlah negara. Di Uni Eropa, Apple didorong membuka akses chip NFC setelah regulasi pasar digital setempat memaksa perubahan. Pengembang di negara-negara UE dapat mengajukan entitlement dengan membuktikan kepatuhan pada standar industri dan kepemilikan lisensi pemrosesan pembayaran konsumen.

Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pengajuan tersebut. Pengguna di UE juga bisa memilih aplikasi dompet digital sebagai default yang muncul saat menekan tombol samping dua kali atau mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran.

Di Inggris, CMA menyebut Apple belum menawarkan syarat serupa kepada pengembang. Perbedaan perlakuan inilah yang mendorong regulator menyusun usulan pelonggaran akses NFC di pasar Inggris.

Keluhan Pengembang Soal Biaya dan Syarat Teknis

Chief Executive CMA Sarah Cardell menyatakan regulator menerima laporan soal tingginya biaya, ketatnya persyaratan, dan pembatasan teknis pada teknologi nirsentuh Apple. Menurut dia, kondisi itu menyulitkan pemain baru untuk berinovasi dan bersaing.

"We have heard that high fees, strict terms, and technical restrictions relating to Apple's contactless technology make it too difficult for challengers to innovate and compete," ujar Cardell seperti dikutip Reuters.

Apple menolak usulan CMA. Perusahaan menyatakan tidak sependapat jika regulator mewajibkan Apple mengadopsi pendekatan dengan perlindungan privasi dan keamanan yang lebih rendah.

"We do not believe the CMA should require Apple to adopt an approach with lower privacy and security protections. We will continue to engage constructively to reach an outcome that is in the best interest of our users," demikian pernyataan Apple.

Mengapa Aturan NFC Penting bagi Ekosistem Pembayaran

Pembatasan akses NFC membuat dompet digital pesaing sulit menawarkan pengalaman pembayaran tap-to-pay yang setara dengan Apple Pay di iPhone. Bank dan penyedia layanan pembayaran di sejumlah negara bergantung pada integrasi NFC untuk menghadirkan kartu virtual di perangkat.

Bagi pengguna Indonesia, kebijakan Apple di Inggris dan UE tetap relevan karena menjadi preseden global. Regulator telekomunikasi dan bank sentral di berbagai negara mengamati bagaimana Apple membuka akses NFC, terutama saat dompet digital lokal ingin masuk ke ekosistem iPhone.

CMA kini mengumpulkan masukan publik sebelum memutuskan apakah akan mewajibkan Apple membuka akses NFC dengan syarat yang lebih longgar. Apple menyatakan akan terus berkomunikasi dengan regulator, meski menegaskan posisinya soal standar privasi dan keamanan.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: 9to5mac.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks