Pencarian

Pemerintah Buka Suara soal Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili

Minggu, 27 September 2026 • 13:47:31 WIB
Pemerintah Buka Suara soal Manajer Kopdes Tak Sesuai Domisili
Pemerintah menegaskan penempatan manajer KDKMP yang jauh dari domisili bukan bentuk hukuman.

BALI — Pemerintah menegaskan penempatan 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang jauh dari domisili bukan bentuk hukuman. Dari total penempatan itu, 55,69% manajer berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari wilayah asal, dan median jarak keseluruhan hanya 6,53 km.

Penjelasan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @simkopdes, Minggu (27/9/2026), menanggapi keluhan yang ramai di media sosial soal manajer KDKMP yang ditugaskan ke daerah lain. Pemerintah mengakui penempatan jauh memang menuntut kesiapan dan penyesuaian yang tidak ringan bagi manajer.

"Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Metode Hungarian dan Empat Variabel Penentu

Penempatan manajer KDKMP ditentukan lewat metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method, yang mencari kombinasi terbaik secara keseluruhan. Sistem ini mempertimbangkan empat variabel utama: kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Namun, titik KDKMP yang sesuai di sejumlah wilayah belum tersedia, sudah terisi penuh, atau gedungnya belum siap ditempati. Kondisi itu membuat sebagian manajer harus ditugaskan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

"Pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan," terang keterangan tersebut.

Mayoritas Manajer Tetap di Sekitar Domisili

Data Simkopdes menunjukkan mayoritas manajer justru ditempatkan dekat wilayah asal. Dari 28.620 manajer yang sudah ditempatkan, sebaran jaraknya sebagai berikut:

  • 55,69% berada dalam jarak maksimal 10 km dari domisili
  • 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 km
  • 65,14% tetap di kabupaten/kota asal
  • 88,28% tetap di provinsi asal
  • 11,27% ditempatkan lintas provinsi

Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 km. Angka ini menunjukkan bahwa penempatan lintas provinsi hanya mencakup sebagian kecil manajer, meski kelompok inilah yang paling terasa terdampak secara psikologis karena harus jauh dari keluarga.

Tahapan Penempatan: Bangunan Siap Duluan

Pemerintah membeberkan alur penempatan manajer KDKMP dalam tiga tahap. Tahap pertama, sistem memprioritaskan bangunan KDKMP yang sudah selesai 100% dan berada di desa.

Tahap kedua, sistem mengisi titik siap operasional di wilayah asal yang masih kosong. Jika titik di wilayah asal sudah penuh atau memang tidak tersedia, manajer dialihkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan.

Pada tahap ketiga, setelah seluruh titik yang selesai terisi, penempatan dilanjutkan berdasarkan progres pembangunan tertinggi. Urutan ini menjelaskan mengapa sebagian manajer harus menunggu atau ditempatkan di luar domisili.

Bukan Hukuman, Kualitas Manajer Tak Dinilai dari Lokasi

Pemerintah menegaskan penempatan jauh sama sekali bukan bentuk hukuman atau penilaian negatif terhadap kualitas dan kemampuan manajer. Setiap penempatan dinilai punya peran sama penting dalam memastikan KDKMP bisa segera beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan," tambah keterangan tersebut.

Kendati statistik menunjukkan mayoritas manajer tetap dekat domisili, pemerintah mengakui angka itu tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi mereka yang bertugas jauh dari keluarga. Bagi manajer yang terdampak, penempatan lintas provinsi berarti biaya hidup tambahan dan adaptasi sosial di lingkungan baru.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks