BALI — Meta menghadapi gugatan class action di Illinois dan California, Amerika Serikat, atas tuduhan penggunaan foto pengguna Facebook dan Instagram secara ilegal untuk membangun sistem pengenalan wajah bernama NameTag. Gugatan ini menyusul unggahan seorang ibu di Utah yang menuduh Meta memakai AI untuk menyisir konten dan mengungkap informasi invasif tentang anak-anaknya. Meta membantah tuduhan tersebut dan menyatakan belum ada keputusan final soal teknologi NameTag.
Perkara ini mencuat beberapa hari setelah seorang ibu di Utah mengunggah tuduhan bahwa Meta memakai teknologi kecerdasan buatan untuk menyisir unggahan di Instagram dan Facebook. Ia juga menuding perusahaan mengungkap informasi invasif tentang putri-putrinya yang masih kecil.
Apa yang Dituduhkan dalam Gugatan
Para penggugat menuduh Meta secara ilegal mengambil foto pengguna dari Facebook dan Instagram untuk mengembangkan teknologi biometrik pengenalan wajah. Gugatan menyoroti pengambilan tanda biometrik dari profil yang tersedia untuk publik tanpa persetujuan eksplisit.
Temuan serupa pernah dilaporkan Wired pada Juni. Saat itu, Wired menemukan fitur "faceprints" atau representasi biometrik wajah yang muncul di dalam kode aplikasi pendamping AI untuk kacamata pintar Meta.
Sebuah paten menjelaskan bahwa perangkat lunak tersebut dapat mencocokkan tanda biometrik dengan foto profil. Sebelumnya, Meta juga merilis generator gambar berbasis AI bernama Emu yang dilatih memakai sejumlah besar gambar dan teks unggahan pengguna.
Bantahan Meta
Meta menyebut gugatan ini tidak berdasar dan memberikan gambaran yang keliru mengenai proyek yang sedang dikerjakan perusahaan. Menurut Meta, pihaknya telah bersikap transparan dalam mengelola informasi pribadi pengguna.
"Kami telah bersikap transparan mengenai bagaimana kami menggunakan informasi orang-orang untuk membangun dan meningkatkan produk AI kami," ungkap Meta kepada Wired, dikutip dari Futurism.
Soal NameTag, Meta menegaskan belum mengirimkan apa pun ke konsumen dan belum ada keputusan final apakah teknologi itu akan dibangun.
"Mengenai NameTag, belum ada apa pun yang dikirimkan kepada konsumen dan belum ada keputusan final mengenai apakah kami akan melakukan sesuatu terkait teknologi ini," tambah Meta.
Benturan dengan Pernyataan CTO Meta
Sejak laporan Wired pada Juni, Meta berulang kali membantah berencana merilis teknologi NameTag. Bantahan itu bertolak belakang dengan pernyataan CTO Meta Andrew Bosworth yang menyebut teknologi tersebut akan menjadi fitur hebat.
Bosworth bahkan menjelaskan rencana tersebut secara rinci di depan publik. Meta juga pernah tertangkap basah mengizinkan pengguna menghasilkan gambar yang terinspirasi dari akun Instagram publik, dan mengakui fitur itu meleset dari sasaran.
Rekam Jejak Sengketa Data Biometrik
Meta punya histori panjang dalam menangani data sensitif pengguna. Pada 2020, perusahaan menyelesaikan gugatan class action terkait sistem pengenalan wajah yang sepenuhnya terpisah dengan membayar US$650 juta.
Pada 2024, Meta kembali membayar denda US$1,4 miliar untuk menyelesaikan gugatan lain di Texas yang berkaitan dengan data pengenalan wajah. Dua penyelesaian itu memperlihatkan pola sengketa hukum biometrik yang terus membayangi perusahaan.
Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa foto profil publik di platform global berpotensi masuk ke sistem AI yang dilatih lintas negara. Perkembangannya bakal dipantau ketat, terutama saat regulasi pelindungan data pribadi di berbagai yurisdiksi makin ketat.