BALI — Pemerintah resmi menetapkan kalender libur 2027 lewat SKB tiga menteri yang diteken 15 September 2026. Totalnya ada 26 hari, terdiri dari 18 libur nasional dan 8 cuti bersama. Satu periode di Maret bahkan bisa jadi libur delapan hari berturut-turut.
Buat kamu yang suka merencanakan cuti atau mudik jauh-jauh hari, jadwal ini jadi acuan awal yang penting. Berikut rangkuman fakta dan jadwal lengkapnya.
1. Total 26 Hari Libur Sepanjang 2027
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut ditandatangani pada 15 September 2026. Mayoritas tanggal merah berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan, sisanya hari nasional.
2. Rangkaian Libur Terpanjang di 8-15 Maret
Kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan membentuk rangkaian libur hingga delapan hari berturut-turut. Periode itu berlangsung 8-15 Maret 2027.
Rangkaiannya dimulai dari libur Nyepi pada Senin, 8 Maret, lalu cuti bersama Idul Fitri 9 Maret, libur Idul Fitri 10-11 Maret, akhir pekan 13-14 Maret, dan ditutup cuti bersama Senin, 15 Maret. Momen ini bertepatan dengan Idul Fitri, jadi potensial jadi puncak arus mudik.
3. Cuti Bersama Tersebar di Empat Bulan
Delapan hari cuti bersama 2027 tersebar pada Februari, Maret, Mei, dan Desember. Porsi terbanyak ada di periode Idul Fitri, dengan tiga tanggal ditetapkan pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.
Selain periode Maret, ada sejumlah rangkaian libur lain yang durasinya lebih pendek.
4. ASN dan Karyawan Swasta Tidak Sama
Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara bagi karyawan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif, artinya pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing.
Ketentuan itu membuat karyawan swasta perlu mengecek kebijakan internal kantor sebelum menganggap tanggal cuti bersama sebagai hari libur pribadi. Cuti bersama juga punya ketentuan terkait jatah cuti tahunan pekerja.
5. Tanggal Hari Besar Islam Masih Bisa Berubah
Meski jadwal 2027 sudah ditetapkan, tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha akan dikukuhkan lewat Keputusan Menteri Agama tersendiri. Tanggal dalam SKB untuk peringatan tersebut masih mengacu pada penetapan awal.
Menko PMK Pratikno menyebut penetapan jadwal sudah mempertimbangkan posisi hari Sabtu dan Minggu serta kelancaran masyarakat saat mudik Lebaran. Karena itu, pantau terus keputusan resmi pemerintah saat mendekati pelaksanaan hari besar keagamaan.
Jadwal SKB ini bisa jadi acuan awal menyusun rencana cuti, perjalanan, dan agenda keluarga sepanjang 2027. Tetap cek kebijakan kantor dan keputusan resmi pemerintah agar rencanamu tidak meleset.