Pencarian

Panduan Investasi Emas di Treasury: Modal Rp5.000, Legal BAPPEBTI, dan Langkah Lengkap

Rabu, 02 September 2026 • 19:54:32 WIB
Panduan Investasi Emas di Treasury: Modal Rp5.000, Legal BAPPEBTI, dan Langkah Lengkap
Petugas menunjukkan aplikasi investasi emas digital Treasury yang telah mengantongi izin resmi BAPPEBTI di Jakarta.

JAKARTA — Fenomena investasi emas melalui ponsel semakin diminati, dan Treasury muncul sebagai platform khusus yang berbeda dari aplikasi keuangan konvensional. Aplikasi ini memungkinkan pengguna menabung, membeli, hingga menjual emas secara praktis dengan dukungan keamanan berlapis, menjadikannya solusi menarik bagi investor pemula maupun yang sudah berpengalaman.

Dengan modal awal yang sangat terjangkau, yakni Rp5.000, Treasury mengklaim diri sebagai pelopor perdagangan emas fisik berbasis digital pertama di Indonesia. Kehadirannya kian diperkuat dengan perizinan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melalui Surat Keputusan Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021, serta keterdaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO).

Legalitas dan Keamanan: Izin Resmi BAPPEBTI & Kerja Sama dengan PT UBS

Aspek keamanan menjadi prioritas utama Treasury. Selain berizin BAPPEBTI dan terdaftar di KOMINFO, platform ini menjalin kerja sama dengan PT UBS, produsen emas bersertifikat yang memenuhi standar ISO. Seluruh sistem digital yang digunakan juga telah memenuhi ketentuan keamanan dan transparansi yang diatur pemerintah, sehingga aktivitas jual beli emas maupun investasi jangka panjang tergolong aman dan terpercaya.

Proses Registrasi: Siapkan KTP, Nomor HP, dan Email Aktif

Untuk memulai, calon pengguna perlu menyiapkan tiga persyaratan dasar. Pertama, identitas diri resmi berupa KTP. Kedua, nomor telepon aktif untuk verifikasi, dan ketiga, alamat email aktif yang berfungsi untuk notifikasi serta keamanan akun.

Langkah pembuatan akun pun dirancang sederhana: unduh aplikasi, pilih opsi “Daftar atau Masuk dengan Media Sosial”, lalu isi data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, email, kata sandi, dan PIN akun. Pengguna yang memiliki kode referral dapat memasukkannya untuk bonus. Setelah menekan tombol Daftar, izinkan akses lokasi dan masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon. Tutorial singkat akan muncul untuk mengenalkan antarmuka aplikasi.

Verifikasi KYC: Kunci Aktivasi Fitur Transaksi

Sebelum transaksi emas dapat dilakukan, pengguna wajib menyelesaikan verifikasi data pribadi (Know Your Customer/KYC). Prosesnya meliputi pengisian alamat sesuai KTP, pemotretan KTP secara jelas, dan swafoto sambil memegang KTP. Verifikasi ini memakan waktu maksimal 2x24 jam.

Untuk tahap awal, verifikasi KTP sudah cukup. Namun, pengguna disarankan menambahkan verifikasi NPWP untuk mendapatkan keuntungan berupa potongan pajak sebesar 0,45% dari total nilai aset yang dimiliki.

Setoran Dana dan Penarikan: Deposit hingga Pembelian Perhiasan

Fakta Singkat:

  • Setoran awal minimal: Deposit mulai dari Rp5.000 melalui menu “Isi Celengan”.
  • Metode pembayaran: Bank Virtual Account, debit instan, toko retail (Alfamart), hingga dompet digital (e-wallet).
  • Proses deposit: Saldo masuk maksimal 1x24 jam setelah pembayaran selesai.
  • Waktu penarikan dana: Hasil penjualan emas dicairkan maksimal dua hari kerja, tergantung sistem pemrosesan Treasury.
  • Saldo minimal jual: Pengguna wajib memiliki saldo emas minimal 0,5 gram sebelum menjual.
  • Rating pengguna: Aplikasi ini meraih sekitar 4 bintang di Play Store.

Untuk menambahkan rekening bank, pengguna dapat mengakses menu Profil dan memilih tab Rekening. Tesla fitur Smartpay BNI tersedia bagi pengguna bank BNI. Setelah memasukkan nomor rekening, tekan Cek Akun untuk verifikasi. Rekening yang terhubung akan digunakan untuk transfer hasil penjualan emas.

Proses deposit dilakukan melalui menu “Isi Celengan” dengan berbagai pilihan metode pembayaran. Alternatifnya, pengguna bisa membeli emas langsung tanpa deposit terlebih dahulu melalui fitur “Beli Emas” pada halaman utama.

Transaksi Jual Beli: Fitur BIG ORDER untuk Pembelian di Atas Rp100 Juta

Prosedur pembelian emas di Treasury terbagi menjadi dua kategori berdasarkan nilai transaksi. Untuk pembelian reguler, langkahnya meliputi pembukaan menu “Beli Emas”, penentuan jumlah dalam rupiah atau gram—dengan nominal tersedia Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000, hingga Rp500.000—lalu input PIN Transaksi dan pilih metode pembayaran.

Khusus pembelian di atas Rp100 juta, pengguna harus memilih opsi “BIG ORDER” dan mengikuti instruksi di layar. Pembayaran melalui Virtual Account harus diselesaikan dalam waktu 180 menit. Untuk penjualan, pengguna wajib memiliki saldo emas minimal 0,5 gram. Jika pembelian dilakukan dengan nominal kecil, perlu menunggu hingga jumlahnya setara 0,5 gram sebelum bisa menjual. Dana hasil penjualan akan ditransfer ke rekening bank terdaftar.

Keunggulan dan Kekurangan: Bebas Biaya Simpan hingga Cetak Emas Fisik

Treasury menawarkan sejumlah manfaat, antara lain pendaftaran gratis, tidak ada biaya penyimpanan, dan fasilitas cetak emas mulai dari 0,1 gram dengan sertifikat resmi PT UBS. Fitur transfer emas sebagai hadiah mulai Rp5.000 juga tersedia, plus Rencana Emas untuk membantu mencapai tujuan keuangan dan pilihan perhiasan emas bersertifikat UBS Lifestyle. Harga emas diperbarui setiap menit, dan laporan transaksi real-time dikirim ke email pengguna setiap bulan.

Di sisi lain, aplikasi ini memiliki kekurangan berupa proses pembaruan yang cukup sering dilakukan, yang kadang mengganggu pengalaman pengguna. Namun, tim layanan pelanggan biasanya merespons cepat, terutama pada hari kerja.

Dengan perpaduan fitur lengkap, legalitas jelas, dan kemudahan akses, Treasury menjadi opsi menarik untuk menabung dan berinvestasi emas secara modern. Panduan di atas merangkum setiap tahap penting—dari pembuatan akun, isi saldo, verifikasi identitas, hingga menjual emas—yang bisa diikuti investor pemula untuk memulai perjalanan investasi mereka dengan aman dan transparan.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks