Pencarian

SIM Keliling di Badung dan Tabanan Kembali Beroperasi Hari Ini, Sabtu 8 Agustus 2026, Ini Lokasi dan Biaya Perpanjangannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 06:48:01 WIB
SIM Keliling di Badung dan Tabanan Kembali Beroperasi Hari Ini, Sabtu 8 Agustus 2026, Ini Lokasi dan Biaya Perpanjangannya
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di halaman Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung mulai pukul 08.00 WITA.

BADUNG — Warga yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C tidak perlu antre panjang di kantor polisi. Layanan SIM keliling kembali beroperasi di wilayah Badung dan Tabanan pada hari ini, Sabtu (8/8/2026), dengan dua lokasi berbeda di masing-masing kabupaten.

Di Badung, petugas melayani perpanjangan di dua titik sekaligus. Mobil layanan pertama beroperasi di halaman Damkar Dalung atau tepatnya di timur Pasar Dalung, sementara unit lainnya bersiaga di Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Kedua lokasi di Kabupaten Badung ini mulai melayani warga sejak pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Sementara itu, bagi warga di wilayah Tabanan, layanan keliling baru akan dibuka pada sore hari. Petugas berjaga di Pasar Senggol Tabanan mulai pukul 18.00 WITA hingga proses pelayanan selesai.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Pemerintah

Perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini dipungut biaya resmi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif yang berlaku masih sama dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Petugas mengimbau warga menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum mendatangi lokasi. Pemohon wajib membawa dokumen asli beserta fotokopinya agar proses verifikasi data berjalan cepat.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Catatan Penting: Layanan Hanya untuk SIM yang Masih Aktif

Perlu ditegaskan bahwa layanan SIM keliling memiliki keterbatasan fungsi. Petugas hanya dapat memproses perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya. Pemilik SIM yang kedaluwarsa diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat.

Warga diimbau untuk mengecek kembali tanggal masa berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi layanan keliling guna menghindari penolakan saat pemeriksaan berkas di tempat.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks