PALU — Beredarnya kabar tentang mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) yang diminta mengembalikan dana Beasiswa Berani Cerdas memicu kesalahpahaman di publik. Pihak kampus akhirnya buka suara, menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas fasilitator koordinasi.
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin, menjelaskan bahwa pada Mei 2026, kampus menerima surat resmi dari pengelola program yang dikelola Pemprov Sulawesi Tengah. Surat itu memuat daftar mahasiswa yang terindikasi menerima beasiswa ganda (double funding).
"Data mahasiswa yang teridentifikasi menerima beasiswa ganda merupakan hasil verifikasi pengelola program. Posisi Untad hanya membantu menyampaikan informasi dan memfasilitasi koordinasi," ujar Andi dalam keterangannya, baru-baru ini.
Daftar Penerima Ganda Hasil Audit BPK
Permintaan pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menyasar pelaksanaan Program Beasiswa Berani Cerdas pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, yang merupakan gelombang pertama program.
Andi menambahkan, pada tahap awal, mahasiswa mendaftar secara mandiri kepada pengelola program. Mereka mengajukan dokumen seperti surat aktif kuliah, transkrip nilai, dan surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain. Kampus hanya menerbitkan dokumen administratif pendukung, sementara dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa yang lolos seleksi.
Perbaikan Tata Kelola di Gelombang Kedua
Memasuki gelombang kedua pada semester genap 2025/2026, Pemprov Sulteng melakukan perbaikan tata kelola. Kini, perguruan tinggi dilibatkan dalam proses verifikasi data calon penerima, termasuk NIK, NIM, status akademik, dan riwayat beasiswa. Hasil verifikasi itu menjadi dasar penetapan penerima oleh pengelola program.
"Dengan memahami pembagian kewenangan, kami berharap tidak terjadi kesalahpahaman," kata Andi.
Sanksi bagi Penerima Beasiswa Ganda
Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Firmanza, menegaskan bahwa aturan program melarang penerima mendapatkan beasiswa ganda pada periode yang sama. Ketentuan ini bertujuan menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan.
Mahasiswa yang terbukti menerima lebih dari satu beasiswa diwajibkan memilih salah satu skema pendanaan. Pemprov Sulteng juga mengingatkan agar mahasiswa mengisi data secara akurat saat pendaftaran. Ketidaksesuaian data berpotensi menyebabkan penghentian beasiswa atau sanksi lain sesuai ketentuan program.