Pencarian

SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Usai Libur 1 Muharram, Ini Lokasi dan Syaratnya

Rabu, 17 Juni 2026 • 09:14:31 WIB
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung Usai Libur 1 Muharram, Ini Lokasi dan Syaratnya
Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di lima wilayah Jakarta mulai 17 Juni 2026.

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta, Rabu (17/6/2026). Titik pelayanan tersebar di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Barat (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Utara (Mall Artha Gading), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).

Selain SIM Keliling, Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, dan Gerai SIM DKI Jakarta juga beroperasi normal sejak hari ini.

Dispensasi Perpanjangan bagi SIM yang Habis 16 Juni

Polda Metro memberikan dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada Selasa (16/6/2026). Hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk memperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Jika lewat dari hari ini, pemohon wajib mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru dari awal.

Lokasi SIM Keliling di Bogor, Bekasi, dan Bandung

Polresta Bogor Kota membuka layanan di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Di Kota Bekasi, layanan SIM Keliling beroperasi di KFC Juanda Bekasi Timur dengan jam pendaftaran yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Sementara itu, Ditlantas Polda Jawa Barat menyediakan layanan di Superindo Antapani, Bandung. Pelayanan berlangsung lebih panjang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah.

Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks