GIANYAR — Polres Gianyar mengoperasikan layanan SIM Keliling di Alun-Alun Kota Gianyar pada Minggu (14/6) mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA. Layanan ini menyasar pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis.
Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen untuk memperpanjang SIM. Persyaratan meliputi KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM di Lokasi?
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Di luar biaya pokok, pemohon harus menyiapkan dana untuk tes kesehatan dan psikologi. Biaya tes kesehatan di lokasi mencapai Rp35.000, sedangkan tes psikologi Rp60.000. Tarif ini bisa berbeda jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Bali
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar hanya berlangsung selama dua jam, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WITA. Titik pelayanan berada di Alun-Alun Kota Gianyar yang mudah diakses oleh warga di pusat kota.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan memudahkan warga Gianyar dan sekitarnya dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus bepergian jauh ke kantor Satpas. Proses perpanjangan di lokasi juga dinilai lebih cepat dibandingkan pelayanan reguler di kantor polisi.