MANGUPURA — Warga Bali yang hendak memperpanjang SIM A dan C hari ini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di dua kabupaten, Badung dan Tabanan. Layanan dibuka pukul 08.00 WITA hingga selesai di tiga lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi SIM Keliling di Badung dan Tabanan
Di Kabupaten Badung, petugas melayani di dua tempat: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Sementara di Tabanan, layanan dipusatkan di area Kurnia Seafood Beraban.
Pantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak.
Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Pendukung
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000 jika dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian.
Tarif tes dapat berbeda apabila pemohon melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain di luar layanan SIM Keliling.
Persyaratan yang Wajib Dibawa
Pemohon wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Petugas memeriksa seluruh dokumen sebelum proses perpanjangan dimulai.
Layanan ini memangkas waktu dan antrean di kantor Satpas, terutama bagi warga yang beraktivitas di sekitar Badung dan Tabanan.