Pencarian

Filosofi di Balik Aturan Tinggi Bangunan di Bali: Mengapa Tak Boleh Melebihi Pohon Kelapa dan Polemik Zonasi 45 Meter

Jumat, 05 Juni 2026 • 19:20:01 WIB
Filosofi di Balik Aturan Tinggi Bangunan di Bali: Mengapa Tak Boleh Melebihi Pohon Kelapa dan Polemik Zonasi 45 Meter
Aturan tinggi bangunan di Bali mengacu pada filosofi Tri Hita Karana dan batas tinggi pohon kelapa.

DENPASAR — Aturan batas maksimal tinggi bangunan di Bali bukan sekadar regulasi teknis, melainkan cerminan kearifan lokal yang telah mengakar. Kebijakan ini melarang bangunan melampaui tinggi pohon kelapa, yang secara umum dibatasi hingga 15 meter. Landasan utamanya adalah filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Mengapa Pohon Kelapa Jadi Patokan?

Pohon kelapa dipilih sebagai simbol karena secara tradisional menjadi elemen penting dalam lanskap Pulau Dewata. Tinggi pohon kelapa yang dewasa berkisar antara 12 hingga 15 meter, menjadikannya batasan alami yang mudah diingat dan diterapkan. Aturan ini bertujuan menjaga agar cakrawala Bali tidak terhalang oleh bangunan tinggi, sehingga keindahan alam dan spiritualitas tetap terjaga.

Pengecualian Teknis dan Zonasi Baru

Meski aturan 15 meter bersifat umum, terdapat sejumlah pengecualian teknis untuk bangunan tertentu seperti fasilitas keagamaan, infrastruktur publik, atau kawasan khusus yang telah ditetapkan. Namun, wacana terbaru mengenai zonasi baru setinggi 45 meter di sejumlah titik menuai perdebatan. Pihak yang mendukung beralasan kebutuhan investasi dan pengembangan ekonomi, sementara penentangnya khawatir akan mengancam identitas budaya Bali.

Polemik di Tengah Filosofi

Wacana zonasi 45 meter memicu kekhawatiran di kalangan pegiat tata ruang dan budayawan. Mereka menilai perubahan ini bisa mengikis nilai-nilai Tri Hita Karana yang selama ini menjadi pedoman pembangunan di Bali. “Jika aturan ini dilonggarkan, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi lahan yang tidak terkendali dan merusak keunikan Pulau Dewata,” ujar seorang pegiat tata ruang setempat.

Di sisi lain, pihak yang mendukung zonasi baru berargumen bahwa Bali tetap membutuhkan ruang bagi pembangunan hotel, pusat bisnis, dan fasilitas modern lainnya. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara pelestarian budaya dan pertumbuhan ekonomi.

Dampak bagi Warga dan Investor

Bagi warga Bali, aturan ini memengaruhi rencana pembangunan rumah tinggal maupun usaha kecil. Setiap permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) harus melalui verifikasi ketat terkait ketinggian. Sementara bagi investor, ketidakpastian soal zonasi baru menjadi pertimbangan serius dalam menanamkan modal di sektor properti dan pariwisata.

Pemerintah Provinsi Bali hingga kini masih melakukan kajian mendalam terkait wacana zonasi 45 meter. Keputusan akhir diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan warisan budaya dan alam Bali.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks