NEGARA — Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, mempercepat proses administrasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah setempat yang meninggal di Jepang. Target penyelesaian berkas dikebut sebelum perayaan Hari Raya Galungan.
Mengapa Proses Ini Dikebut Sebelum Galungan?
Pemkab Jembrana menargetkan seluruh dokumen kepulangan jenazah rampung sebelum hari raya umat Hindu tersebut. Galungan menjadi batas waktu simbolis yang penting bagi keluarga almarhum untuk dapat melaksanakan upacara keagamaan secara layak.
Langkah Konkret Pemkab Jembrana
Dinas terkait di lingkungan Pemkab Jembrana saat ini tengah memfasilitasi pengurusan dokumen dari sisi administratif kependudukan hingga koordinasi dengan pihak terkait di Jepang. Proses ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi vertikal imigrasi.
Jalur Koordinasi dengan Pihak di Jepang
Selain mengurus dokumen di tingkat kabupaten, Pemkab Jembrana juga berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di Jepang. Hal ini diperlukan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen kematian dan izin pemulangan jenazah dari negara Sakura.
Pemulangan jenazah PMI yang meninggal di luar negeri memerlukan sejumlah persyaratan administratif. Mulai dari akta kematian yang diterjemahkan dan dilegalisir, izin dari kepolisian setempat, hingga pengurusan dokumen karantina.
Belum ada keterangan resmi mengenai penyebab meninggalnya PMI asal Jembrana tersebut. Pemkab setempat masih menunggu laporan medis lengkap dari rumah sakit di Jepang untuk melengkapi berkas administrasi.