Pencarian

Sengketa Hukum di PTUN Jadi Penghalang Pemprov Bali Bongkar Lift Kaca 180 Meter di Tebing Kelingking Nusa Penida

Selasa, 19 Mei 2026 • 22:35:41 WIB
Sengketa Hukum di PTUN Jadi Penghalang Pemprov Bali Bongkar Lift Kaca 180 Meter di Tebing Kelingking Nusa Penida
Lift kaca 180 meter di Tebing Kelingking Nusa Penida tetap berdiri menunggu putusan PTUN.

KLUNGKUNG — Proyek lift kaca setinggi 180 meter yang menempel di tebing ikonik Kelingking Beach, Nusa Penida, dipastikan masih akan berdiri tegak meski tenggat pembongkaran mandiri habis pada 23 Mei 2026. Pemprov Bali memilih menahan diri karena investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, melayangkan gugatan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Eksekusi pembongkaran paksa baru akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Status Quo Proyek dan Gugatan Kedua di PTUN

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa status proyek lift kaca kontroversial itu saat ini berada dalam posisi status quo. Pemerintah provinsi berkomitmen menghormati setiap tahapan hukum yudisial yang tengah berlangsung di pengadilan.

“Kita tunggu putusan pengadilan PTUN, inkrah dulu. Ini kan proses sedang berjalan. Ini gugatan kedua sedang berlangsung di pengadilan juga,” jelas Rai Dharmadi, Selasa (19/5/2026).

Gugatan yang dilayangkan oleh pengembang dinilai menabrak regulasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Proyek ini sebelumnya telah dianggap melanggar aturan karena dibangun di kawasan tebing yang dilindungi.

Mengapa Eksekusi Pembongkaran Ditunda?

Menurut Rai Dharmadi, tindakan penertiban harus didasarkan pada kepatuhan terhadap hukum tata usaha negara, bukan sekadar soal keberanian aparat. “Bukan masalah berani atau tidak berani membongkar. Secara administrasi bisa kita selesaikan, karena itu memang sudah ditetapkan dalam gugatan proses pengadilan,” tegasnya.

Batas akhir 23 Mei 2026 awalnya dipatok sebagai batas final instruksi pembongkaran mandiri dan rekondisi tebing. Namun, ketentuan itu hanya berlaku jika tidak ada perlawanan hukum dari pengembang. Begitu gugatan resmi didaftarkan, situasi otomatis berubah.

Belajar dari Kasus Sental: Eksekusi Bisa Setahun

Rai Dharmadi mengomparasikan kasus ini dengan pelanggaran tata ruang serupa di kawasan Sental. Kala itu, proses eksekusi baru bisa dilakukan setelah memakan waktu hingga satu tahun akibat menunggu kepastian hukum. Artinya, warga dan pegiat lingkungan mungkin harus bersabar lebih lama untuk melihat tebing Kelingking kembali alami.

“Kalau sudah ada keputusan, itu artinya kita menghormati apa yang sudah menjadi alat pengadilan. Tunggu proses sampai selesai. Baru setelah itu kita siapkan langkah-langkah berikutnya berdasarkan inkrah putusan pengadilan,” pungkasnya.

Dampak pada Pariwisata dan Lingkungan Nusa Penida

Keberadaan lift kaca di tebing setinggi 180 meter ini telah memicu polemik panjang. Di satu sisi, proyek ini dinilai mengancam ekosistem tebing karst dan pemandangan alam Kelingking Beach yang menjadi ikon pariwisata Bali. Di sisi lain, investor mengklaim proyek ini akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Dengan sengketa yang masih bergulir di meja hijau, nasib tebing ikonik itu kini sepenuhnya bergantung pada putusan majelis hakim PTUN. Publik pun masih menunggu apakah hukum akan memenangkan kelestarian alam atau kepentingan investasi.

Bagikan
Sumber: denpasar.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks