DENPASAR — Rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pesanggaran, Denpasar, kembali memanas. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta buka suara menanggapi gelombang penolakan dari warga setempat yang menilai lokasi proyek terlalu dekat dengan pemukiman dan masuk area hijau.
Menurut Giri Prasta, pemerintah tidak akan mengubah keputusan yang sudah diambil. “Kami pikir semua rencana pembangunan PSEL sudah selesai dan lokasinya sudah diputuskan. Karena itu, semua pihak harus mendukung,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (18/05/2026).
Bukan TPA Konvensional, Sampah Masuk Pagi Selesai Sore
Giri Prasta menekankan bahwa PSEL berbeda dengan tempat pembuangan akhir (TPA) biasa. Fasilitas ini tidak menggunakan sistem penimbunan sampah seperti TPA konvensional yang kerap menimbulkan bau dan pencemaran.
“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik dikerjakan dengan sistem pabrik, sampah masuk pagi, sore sudah selesai,” jelasnya. Ia menambahkan, hasil pengolahan nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk energi listrik.
Proyek ini menjadi salah satu solusi jangka panjang penanganan darurat sampah di Bali, terlebih jika TPA Suwung resmi ditutup. Rencananya, groundbreaking PSEL akan digelar pada 8 Juli 2026 dan proyek sepenuhnya dikomandoi oleh Danantara.
Warga Pesanggaran: Lokasi Dekat Pemukiman dan Kawasan Hijau
Di sisi lain, warga Pesanggaran tetap pada pendiriannya. Mereka menolak pembangunan karena lokasi yang dipilih dinilai terlalu dekat dengan rumah-rumah penduduk dan merupakan kawasan hijau yang seharusnya dilindungi.
Meski mendapat tentangan, Giri Prasta meminta masyarakat bersabar menunggu tahapan pembangunan berjalan. Pemerintah, kata dia, akan tetap melanjutkan proyek sebagai bagian dari solusi penanganan sampah di Pulau Dewata.
Pembangunan PSEL di lahan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) ini merupakan proyek strategis nasional. Keberhasilannya dinilai krusial untuk mengatasi volume sampah yang terus menggunung di Denpasar dan sekitarnya.